SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 137 desa di Kabupaten Serang melakukan pendatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang untuk memasifkan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di desa.
Upaya tersebut melalui Program Aku Desa Digital yang digagas oleh Disdukcapil Kabupaten Serang. Lahirnya program tersebut merupakan upaya memudahkan, mendekatkan dan mempercepat pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat di level desa.
Dengan aplikasi tersebut, warga yang ingin membuat dokumen kependudukan tak perlu lagi datang ke UPT Pelayanan Disdukcapil ataupun ke kantor desa. Mereka cukup datang ke desa untuk kemudian dibantu oleh operator desa untuk pengajuan adminduk secara digital.
Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, mengatakan bahwa Aku Desa Digital merupakan inovasi yang dibuat oleh Disdukcapil Kabupaten Serang, untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan Aku Desa Digital, pelayanan bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan bahagia.
“Ini menjadi kebutuhan hari ini di Kabupaten Serang sehingga dengan inovasi ini diharapkan bisa meminimalisir keterlambatan pelayanan. Yang kedua, semakin murah dan efisien. Masyarakat cukup akses di layanan digital melalui desa masing-masing,” katanya, Selasa, 1 September 2026.
Ia mengungkapkan, ada 137 desa yang melakukan pendatatanganan PKS. Operator desa nantinya bisa membantu masyarakat yang merasa kebingungan untuk mendapatkan pelayanan adminduk.
Lebih lanjut, Najib meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang untuk mengajak desa-desa lainnya yang belum bekerja sama. Sehingga, layanan ini bisa dijalankan di seluruh desa.
“Harus adanya kolaborasi antara DPMD, Dukcapil agar bagaimana ekosistem pelayanan ini bisa dipermudah dan lebih cepat melalui peningkatan kapasitas tenaga di desa masing-masing.” tegasnya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, mengatakan bahwa saat ini sudah 137 desa yang resmi ditetapkan melalui SK bupati untuk menyelenggarakan layanan adminduk. Sementara, jumlah desa yang sudah bergabung dan aktif melakukan pelayanan mencapai sekitar 170 desa.
“Yang sudah di SK-kan itu sudah 137. Cuma kan kita dinamis setiap hari itu bertambah. Yang sudah bergabung ke kami itu 170, sekitar 170. Cuman ya itu belum ter-SK-kan. Nanti kita update lagi SK-nya,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, inovasi Aku Desa Digital dirancang agar pelayanan lebih cepat, lebih dekat, dan lebih mudah. Seluruh jenis layanan adminduk, kecuali perekaman KTP, kini bisa dilakukan langsung di desa.
“Semua layanan kecuali perekaman KTP tadi itu. Semua layanan. Itu melalui aplikasi Serang Bahagia. Jadi, tinggal download upload-upload saja operator itu ke dalam aplikasi Serba Digiti. Nanti kita melakukan penginputan itu oleh operator, input ke dalam SIAK, terus verifikasi. Jadi, pelayanannya di desa semua,” jelasnya.
Untuk menjaga integritas, setiap desa yang bekerja sama wajib menandatangani pakta integritas bersama MOU. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan agar desa-desa yang memberikan pelayanan tidak memungut biaya.
“Ini tidak boleh yang bakal kerja sama dengan Dinas Kependudukan itu tidak boleh memungut atau melakukan pungli. Kalau diketahui ada pungutan itu langsung akunnya dibekukan atau kita putuskan kerja samanya,” tegasnya.
Pengawasan dilakukan melalui sistem aplikasi dan pengaduan masyarakat. “Kalau misalnya ada kan kita melalui aplikasi atau melalui pengaduan masyarakat. Itu langsung kita lakukan investigasi,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono

