SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 3.755 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu guru di Kota Serang berpotensi diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Rencana tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam penataan status dan pengelolaan pegawai pemerintah. Namun, pelaksanaannya masih menunggu mekanisme resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Murni mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis terkait peralihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
“Yang pasti peralihan ini akan segera dilaksanakan, hanya kita masih menunggu mekanisme peralihannya seperti apa,” kata Murni saat ditemui di kantornya, Selasa 1 September 2026.
Murni menyebutkan, berdasarkan data BKPSDM Kota Serang, saat ini terdapat 1.939 PPPK penuh waktu dan 3.755 PPPK paruh waktu. Data tersebut masih dalam proses sinkronisasi untuk memastikan kesiapan Pemkot Serang menghadapi kebijakan pemerintah pusat.
“Rekon data kemudian sama BPKAD juga kita lakukan dengan Dindik, terutama karena secara leading sektor memang guru yang paling banyak,” ujarnya.
Sinkronisasi dilakukan untuk mencocokkan data kepegawaian dengan kebutuhan tenaga pendidik di Kota Serang.
Murni memastikan, apabila nantinya terjadi perubahan pengelolaan atau penggajian PPPK, hal itu tidak akan memengaruhi penempatan para guru. Mereka tetap menjalankan tugas di sekolah masing-masing di wilayah Kota Serang.
“Posisi yang bersangkutan kan sekolahnya masih ada di Kota Serang, posisinya juga masih ada di Pemkot Serang. Saya pikir tidak akan masalah,” jelasnya.
Menurut Murni, peralihan status tersebut menjadi hal yang dinantikan para PPPK, baik guru, tenaga teknis maupun tenaga kesehatan.
“Peralihan ini ditunggu-tunggu oleh rekan-rekan, baik guru, tenaga teknis dan lainnya, nakes. Pasti ditunggu-tunggu. Nah, kita bantu fasilitasi, kita tunggu mekanismenya seperti apa,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Pemkot Serang, kebijakan tersebut kemungkinan mulai diterapkan pada 2027. Namun, waktu pelaksanaan masih menunggu ketentuan resmi dari pemerintah pusat.
Editor: Mastur Huda

