SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang menyatakan belum menerima laporan maupun sanggahan dari warga terkait penonaktifan data penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online (judol).
Kementerian Sosial (Kemensos) sebelumnya menonaktifkan data sebanyak 2.049 penerima bansos setelah ditemukan indikasi keterkaitan dengan aktivitas judi online.
Kepala Dinsos Kota Serang Kusna Ramdhani mengatakan, pihaknya masih menunggu warga yang merasa keberatan atau tidak pernah terlibat judi online untuk melakukan klarifikasi melalui mekanisme yang telah disediakan Kemensos.
“Sampai saat ini, belum ada warga yang melapor walau banyak yang terindikasi judol ya,” kata Kusna kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 2 September 2026.
Menurut Kusna, warga yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan klarifikasi. Proses tersebut dapat dilakukan melalui pemerintah kelurahan atau dengan pendampingan dari Dinsos Kota Serang.
Kusna menjelaskan, Kemensos menyediakan dua mekanisme bagi penerima bansos yang datanya terindikasi berkaitan dengan judi online, yakni sanggah judol dan stop judol.
“Mekanisme yang disediakan oleh Kemensos terkait yang terindikasi judol yaitu, pertama sanggah judol apabila dalam satu KK datanya disalahgunakan oleh oknum dan tidak bermain judol. Kelurahan membuat berita acara (BA) untuk melakukan sanggah judol,” ujarnya.
Sementara itu, mekanisme stop judol ditujukan bagi penerima manfaat yang mengakui pernah terlibat dalam aktivitas judi online.
Dalam mekanisme tersebut, warga diminta membuat surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas judi online serta melengkapi dokumen pendukung.
“Kedua, stop judol apabila dalam satu KK mengakui bermain judol. Membuat surat pernyataan stop judol dan melampirkan bukti penutupan rekening atau e-wallet yang dipakai untuk top up judol,” katanya.
Kusna menegaskan, kedua mekanisme tersebut dapat ditempuh masyarakat untuk mengajukan pembukaan kembali data penerima manfaat. Namun, prosesnya tetap harus melalui tahapan verifikasi dan wawancara sesuai ketentuan Kemensos.
“Kedua mekanisme itu bisa dilakukan setelah ada verifikasi dan wawancara terkait indikasi tersebut,” pungkasnya.
Reporter: Nurandi -Editor: Aas Arbi

