SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menemukan aktivitas pembangunan fisik dan pembuatan sodetan di aliran Sungai Cikalumpang, Desa Padarincang, Kecamatan Padarincang.
Temuan tersebut diperoleh setelah tim gabungan melakukan pemantauan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas pembangunan yang dilakukan Yayasan Cahaya Diri Sejati yang diduga belum mengantongi perizinan.
Tim gabungan terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Serang.
Kepala DLH Kabupaten Serang Sarudin mengatakan, dari hasil pengecekan lapangan, ditemukan sejumlah aktivitas fisik di bantaran Sungai Cikalumpang.
“Kondisi eksistingnya di lokasi ini ditemukan penggalian dan penataan tanah, pembuatan sodetan pada sayap kanan bendungan serta pemasangan batu pada tebing sungai,” kata Sarudin saat ditemui, Rabu, 2 September 2026.
Ia mengungkapkan, hampir seluruh lahan di lokasi tersebut telah diratakan. Berdasarkan keterangan pemilik lahan, pembangunan di area tersebut diperuntukkan sebagai objek wisata.
Tim juga menemukan pembuatan akses jalan untuk kendaraan roda empat, termasuk penebangan beberapa pohon untuk membuka akses menuju lokasi.
Menurut Sarudin, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan. DLH mencatat setidaknya lima potensi dampak akibat aktivitas pembangunan di area tersebut.
“Pertama perubahan warna air jadi keruh dan sedimentasi akibat masuknya material tanah ke sungai karena ada penggalian tanah yang baru. Kemudian gangguan stabilitas tebing dan peningkatan erosi. Kemudian dampak juga terhadap kondisi hulu dan hilir sungai. Kemudian peningkatan limpasan air akibat perataan tanah dan berkurangnya vegetasi,” jelasnya.
DLH Sebut Belum Ada Permohonan Perizinan
Sarudin mengatakan, selama ini pihak yayasan belum berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Serang terkait pengurusan perizinan lingkungan.
“Jadi selama ini kita enggak tahu,” katanya.
Menurut Sarudin, setiap rencana kegiatan usaha yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan harus memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi. Di antaranya terkait kesesuaian tata ruang, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dokumen lingkungan sesuai jenis dan skala kegiatannya.
“Yang berkaitan dengan masalah izin lingkungan kami belum dapat informasi karena sampai dengan saat ini belum ada permohonan dari pihak terkait,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, DLH akan melakukan pemantauan terhadap status perizinan lingkungan dan memanggil pemilik lahan untuk mengklarifikasi dokumen yang telah maupun belum diurus.
DLH juga akan memantau kualitas air, sedimentasi, kondisi tebing, limbah, dan sampah di sekitar lokasi. Karena aktivitas tersebut berkaitan dengan badan sungai, DLH akan berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
“Itu kewenangannya BBWS. Mungkin nanti kami, Pemda, akan koordinasi dengan BBWS seperti apa penanganan yang berkaitan dengan masalah Sungai Cikalumpang, khususnya pembuatan sodetan,” ujarnya.
Terkait pembuatan sodetan sungai, Sarudin kembali menegaskan bahwa kewenangan pengaturan badan sungai berada pada BBWS.
“Itu kewenangan BBWS. Nanti aturannya seperti apa kalau berkaitan masalah sungai itu BBWS,” katanya.
Saat ditanya mengenai potensi sanksi pidana, Sarudin mengatakan DLH akan terlebih dahulu menurunkan tim pengawasan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah akan memberikan teguran dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nanti hasil dari tim pengawasan itu kalau memang ditemukan adanya pelanggaran kita akan buatkan surat sanksi dulu dari pemerintah daerah. Sanksinya termasuk yang berkaitan dengan masalah perizinan kemudian masalah perusakan lingkungan,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani – Editor : Aas Arbi

