SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Khalifah Khairul Umami dan Tias Ekiliyandi didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kota Cilegon. Khalifah disebut menerima upah Rp1,5 juta untuk menjadi kurir sabu milik seorang bandar yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dilansir dari laman Pengadilan Negeri Serang perkara tersebut bermula saat Khalifah menerima tawaran dari M Sopian alias Odong (DPO) untuk bekerja sebagai kurir narkotika milik Babay (DPO).
“Pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, Khalifah disebut menerima sabu sekitar 10 gram dari Babay di wilayah Mancak, Kabupaten Serang. Atas pekerjaan tersebut, Khalifah dijanjikan upah Rp1,5 juta,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Minggu 13 September 2026.
Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil. Dalam prosesnya, Khalifah dibantu Tias yang bertugas menimbang sabu sebelum dikemas.
“Sebagai imbalannya, Tias disebut mendapat keuntungan berupa kesempatan menggunakan sabu secara gratis,” kata JPU.
Sekitar pukul 20.00 WIB, keduanya kembali melakukan penimbangan dan pemecahan sabu di rumah Tias. Keesokan harinya, Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Khalifah berangkat menuju Jalan Lingkar Selatan untuk bertemu calon pembeli yang dikenalkan oleh Sopian.
“Namun, sekitar pukul 22.00 WIB, Khalifah bersama Tias diamankan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten di Jalan Lingkar Selatan Nomor 6, Kelurahan Cikerai, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon,” kata JPU.
Dari penggeledahan badan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 0,54 gram, dua paket sabu seberat bruto 0,58 gram, serta satu unit telepon genggam Realme 5i.
Penggeledahan kemudian dilakukan di kontrakan Khalifah di Gang Buah Kopek, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. Petugas kembali menemukan 10 paket sabu dengan berat bruto 1,87 gram dan satu pak plastik klip bening kosong.
Dalam dakwaan, seluruh sabu tersebut disebut berasal dari Babay untuk dipecah, disimpan, dan ditempel di titik-titik lokasi sesuai petunjuk.
“Hasil pemeriksaan laboratorium juga menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I,” tutur JPU.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Abdul Rozak












