• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Jadi Kurir Sabu dengan Bayaran Rp 1,5 Juta, Dua Pria Ditangkap di Cilegon

Fahmi by Fahmi
Minggu, 13 September 2026 17:56
in Hukum

Ilustrasi kasus sabu by AI

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Khalifah Khairul Umami dan Tias Ekiliyandi didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kota Cilegon. Khalifah disebut menerima upah Rp1,5 juta untuk menjadi kurir sabu milik seorang bandar yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dilansir dari laman Pengadilan Negeri Serang perkara tersebut bermula saat Khalifah menerima tawaran dari M Sopian alias Odong (DPO) untuk bekerja sebagai kurir narkotika milik Babay (DPO).

RelatedPosts

Penambangan Tanah Urug Ilegal

Polisi Cek Dugaan Tambang Tanah Urug Ilegal di Kasemen, Aktivitas Tak Ditemukan

Jumat, 9 Oktober 2026 15:44
Polres Serang

Polres Serang Tangkap DPO Narkoba setelah Tiga Tahun Buron, Sabu 93,33 Gram Disita

Jumat, 9 Oktober 2026 13:07
Kasus Kekerasan di Tangsel Capai 321 Laporan, KDRT Terbanyak

Kasus Kekerasan di Tangsel Capai 321 Laporan, KDRT Terbanyak

Kamis, 8 Oktober 2026 09:01
Penambangan tanah urug ilegal

Polda Banten Selidiki Dugaan Penambangan Tanah Urug di Kasemen

Kamis, 8 Oktober 2026 07:08

“Pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, Khalifah disebut menerima sabu sekitar 10 gram dari Babay di wilayah Mancak, Kabupaten Serang. Atas pekerjaan tersebut, Khalifah dijanjikan upah Rp1,5 juta,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Minggu 13 September 2026.

Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil. Dalam prosesnya, Khalifah dibantu Tias yang bertugas menimbang sabu sebelum dikemas.

“Sebagai imbalannya, Tias disebut mendapat keuntungan berupa kesempatan menggunakan sabu secara gratis,” kata JPU.

Sekitar pukul 20.00 WIB, keduanya kembali melakukan penimbangan dan pemecahan sabu di rumah Tias. Keesokan harinya, Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Khalifah berangkat menuju Jalan Lingkar Selatan untuk bertemu calon pembeli yang dikenalkan oleh Sopian.

“Namun, sekitar pukul 22.00 WIB, Khalifah bersama Tias diamankan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten di Jalan Lingkar Selatan Nomor 6, Kelurahan Cikerai, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon,” kata JPU.

Dari penggeledahan badan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 0,54 gram, dua paket sabu seberat bruto 0,58 gram, serta satu unit telepon genggam Realme 5i.

Penggeledahan kemudian dilakukan di kontrakan Khalifah di Gang Buah Kopek, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. Petugas kembali menemukan 10 paket sabu dengan berat bruto 1,87 gram dan satu pak plastik klip bening kosong.

Dalam dakwaan, seluruh sabu tersebut disebut berasal dari Babay untuk dipecah, disimpan, dan ditempel di titik-titik lokasi sesuai petunjuk.

“Hasil pemeriksaan laboratorium juga menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I,” tutur JPU.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor: Abdul Rozak

Tags: NarkotikaPengadilan Negeri Serangpenyalahgunaan narkotika
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bupati Tangerang Dorong Masjid Jadi Benteng Moral Generasi Muda

Next Post

Rumah Milik Ketua RT di Carita Hangus Terbakar, Kerugian Rp 60 Juta

Next Post

Rumah Milik Ketua RT di Carita Hangus Terbakar, Kerugian Rp 60 Juta

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 09:16
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jadwal Super League hari ini

Super League Akan Mulai Sore Ini, Empat Laga Tersaji: Persita Vs Garudayaksa FC Berlaga di BIS

by Nurandi
Sabtu, 10 Oktober 2026 09:03
0

RADARBANTEN.CO.ID- Kompetisi sepak bola kasta tertinggi Indonesia, BRI Super League 2026 kembali menyajikan pertandingan menarik pada Sabtu, 10 Oktober 2026....

UMKM Banten

Pemprov Banten Dorong UMKM Naik Kelas, Kunci Utamanya Kualitas dan Kolaborasi

by Yusuf Permana
Sabtu, 10 Oktober 2026 08:59
0

TANGERANG SELATAN, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendorong pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) meningkatkan daya saing melalui...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.