SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ferdi Anggara ditangkap Tim Reskrim Polsek Carenang di di kawasan Perumahan Citra Raya, Kabupaten Tangerang. Ia ditangkap saat akan bertransaksi motor curian dengan cara Cash On Delivery (COD).
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kasus pencurian ini itu terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat itu, Ferdi bersama Hasan berangkat dari wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, menuju Serang menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat bernomor polisi B 6342 JSO.
“Keduanya disebut berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang dapat dicuri,” ujar JPU dalam surat dakwaan dikutip Senin 14 September 2026.
Saat tiba di Jalan Raya Selikur KM 08, tepatnya di depan masjid di Bendung Malang, Desa Carenang, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Hasan meminta Ferdi berhenti.
Hasan kemudian turun dan mendatangi sepeda motor Honda Beat milik korban. Menggunakan kunci T yang telah dipersiapkan, Hasan merusak kontak sepeda motor hingga kendaraan tersebut berhasil dihidupkan.
“Motor curian itu kemudian dibawa Hasan menuju Tangerang. Sementara Ferdi mengikutinya dari belakang menggunakan sepeda motor yang mereka gunakan sebelumnya,” ungkap JPU.
Setibanya di Gerbang Perumahan Citra Raya, Hasan memberitahu Ferdi bahwa motor hasil curian tersebut akan dijual melalui sistem COD. Keduanya kemudian menunggu calon pembeli di gerbang perumahan.
Namun, sekitar pukul 19.30 WIB, calon pembeli yang datang ternyata merupakan pihak yang hendak mengamankan mereka. Saksi Rabih Ika Widjayatno bersama Eka Bahtera dan Yuda menggunakan mobil menghampiri keduanya. “Ferdi berusaha melarikan diri. Sementara Hasan membawa motor hasil curian,” ujar JPU.
Saksi kemudian memepet kedua sepeda motor tersebut hingga keduanya terjatuh. Ferdi berhasil diamankan, sedangkan Hasan melarikan diri.
“Saat dilakukan pengecekan, motor Honda Beat milik korban diketahui dalam kondisi pelat nomor telah dicopot,” kata JPU.
Tak lama kemudian, anggota Polsek Carenang, Iik Wahyu Iqromullah, datang ke lokasi. Ferdi bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Carenang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat aksi tersebut, korban Sahrul Alam mengalami kerugian materi sekitar Rp15 juta. Dalam dakwaan, Ferdi didakwa melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).












