• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Hendak COD Motor Curian, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Carenang di Tangerang

Fahmi by Fahmi
Senin, 14 September 2026 15:35
in Hukum
Pelaku Curanmor

Ilustrasi kasus Pelaku Curanmor by AI

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ferdi Anggara ditangkap Tim Reskrim Polsek Carenang di di kawasan Perumahan Citra Raya, Kabupaten Tangerang. Ia ditangkap saat akan bertransaksi motor curian dengan cara Cash On Delivery (COD).

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kasus pencurian ini itu terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.

RelatedPosts

Penambangan Tanah Urug Ilegal

Polisi Cek Dugaan Tambang Tanah Urug Ilegal di Kasemen, Aktivitas Tak Ditemukan

Jumat, 9 Oktober 2026 15:44
Polres Serang

Polres Serang Tangkap DPO Narkoba setelah Tiga Tahun Buron, Sabu 93,33 Gram Disita

Jumat, 9 Oktober 2026 13:07
Kasus Kekerasan di Tangsel Capai 321 Laporan, KDRT Terbanyak

Kasus Kekerasan di Tangsel Capai 321 Laporan, KDRT Terbanyak

Kamis, 8 Oktober 2026 09:01
Penambangan tanah urug ilegal

Polda Banten Selidiki Dugaan Penambangan Tanah Urug di Kasemen

Kamis, 8 Oktober 2026 07:08

Saat itu, Ferdi bersama Hasan berangkat dari wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, menuju Serang menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat bernomor polisi B 6342 JSO.

“Keduanya disebut berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang dapat dicuri,” ujar JPU dalam surat dakwaan dikutip Senin 14 September 2026.

Saat tiba di Jalan Raya Selikur KM 08, tepatnya di depan masjid di Bendung Malang, Desa Carenang, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Hasan meminta Ferdi berhenti.

Hasan kemudian turun dan mendatangi sepeda motor Honda Beat milik korban. Menggunakan kunci T yang telah dipersiapkan, Hasan merusak kontak sepeda motor hingga kendaraan tersebut berhasil dihidupkan.

“Motor curian itu kemudian dibawa Hasan menuju Tangerang. Sementara Ferdi mengikutinya dari belakang menggunakan sepeda motor yang mereka gunakan sebelumnya,” ungkap JPU.

Setibanya di Gerbang Perumahan Citra Raya, Hasan memberitahu Ferdi bahwa motor hasil curian tersebut akan dijual melalui sistem COD. Keduanya kemudian menunggu calon pembeli di gerbang perumahan.

Namun, sekitar pukul 19.30 WIB, calon pembeli yang datang ternyata merupakan pihak yang hendak mengamankan mereka. Saksi Rabih Ika Widjayatno bersama Eka Bahtera dan Yuda menggunakan mobil menghampiri keduanya. “Ferdi berusaha melarikan diri. Sementara Hasan membawa motor hasil curian,” ujar JPU.

Saksi kemudian memepet kedua sepeda motor tersebut hingga keduanya terjatuh. Ferdi berhasil diamankan, sedangkan Hasan melarikan diri.

“Saat dilakukan pengecekan, motor Honda Beat milik korban diketahui dalam kondisi pelat nomor telah dicopot,” kata JPU.

Tak lama kemudian, anggota Polsek Carenang, Iik Wahyu Iqromullah, datang ke lokasi. Ferdi bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Carenang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat aksi tersebut, korban Sahrul Alam mengalami kerugian materi sekitar Rp15 juta. Dalam dakwaan, Ferdi didakwa melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tags: pencurian motorperumahan Citra RayaPolsek Carenang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Inovasi Serai Jadi Spray Anti Nyamuk, Mahasiswa Farmasi Universitas Esa Unggul Edukasi Warga Cikiwul

Next Post

Kasus ISPA di Banten Capai 4.498 di Tengah Erupsi Gubung Anak Krakatau

Next Post
Kasus ISPA di Banten

Kasus ISPA di Banten Capai 4.498 di Tengah Erupsi Gubung Anak Krakatau

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 09:16
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

UMKM Banten

Pemprov Banten Dorong UMKM Naik Kelas, Kunci Utamanya Kualitas dan Kolaborasi

by Yusuf Permana
Sabtu, 10 Oktober 2026 08:59
0

TANGERANG SELATAN, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendorong pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) meningkatkan daya saing melalui...

sekolah rakyat terintegrasi kabupaten lebak

Tutup MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi, Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah Minta Siwa Giat Belajar

by Nurabidin
Sabtu, 10 Oktober 2026 08:31
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah meminta ratusan siswa Sekolah Rakyat Teritegrasi (SRT) 1 Kabupaten Lebak di Kecamatan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.