SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota DPRD Provinsi Banten, Roni Mitra, dilaporkan ke Polda Banten terkait dugaan penipuan dengan modus investasi emas senilai hampir Rp1,7 miliar. Selain Roni, Ahmad Warnoto selaku kepala Toko Mitra Makmur 2 turut dilaporkan dalam perkara tersebut.
Pelapor, Haitami, mengatakan dirinya mendapat kuasa dari tiga korban, yakni Dwi Febrian, A. Septiadi Nugroho, dan M. Suma, untuk melaporkan kedua terlapor. Ketiga korban tersebut disebut mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar.
“Kerugiannya hampir Rp1,7 miliar. Ini dengan modus investasi emas yang ada di Toko Mitra Makmur 2, Panimbang,” kata Haitami di Mapolda Banten, Selasa, 15 September 2026.
Haitami mengatakan, selain tiga korban tersebut, masih ada tiga korban lain yang akan menyusul membuat laporan. Total kerugian yang dialami para korban disebut mencapai hampir Rp1,7 miliar.
“Nanti akan menyusul tiga orang lagi (korban, red) kerugian hampir Rp1,7 miliar,” ujar Haitami didampingi Dwi Febrian dan M. Suma.
Ia menjelaskan, dugaan penipuan tersebut bermula pada Mei 2025. Saat itu, para korban diminta menyetorkan sejumlah uang sebagai modal untuk pembelian emas. Para korban kemudian dijanjikan memperoleh emas maupun keuntungan dari transaksi tersebut.
“Namun, seiring berjalannya waktu, emas yang dijanjikan tidak kunjung diberikan. Uang yang telah disetorkan para korban juga disebut tidak dikembalikan,” ungkapnya.
Haitami menuturkan, pihaknya telah melayangkan somasi sebagai upaya menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, hingga kini, ia menyebut belum ada iktikad baik dari kedua terlapor untuk mengembalikan dana para korban.
“Sudah kami somasi, tetapi tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan uang para korban,” ujarnya.
Menurut Haitami, persoalan tersebut diduga tidak hanya dialami tiga kliennya. Berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat sekitar 80 orang yang diduga menjadi korban dengan nilai kerugian yang beragam.
Para korban disebut berasal dari Pandeglang, Serang, hingga Bogor. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk petani, nelayan, serta konsumen yang membeli emas maupun menanamkan modal untuk transaksi emas.
“Korbannya banyak sebetulnya,” katanya.
Salah seorang korban, Dwi Febrian, mengaku awalnya ditawari Warnoto untuk memberikan modal pembelian emas dari konsumen sekitar enam bulan lalu. Tawaran dengan sistem bagi keuntungan tersebut membuatnya tertarik hingga akhirnya mentransfer uang sebesar Rp180 juta.
“Pada awal transaksi transfer Rp180 juta, keuntungan sekitar Rp5 juta,” ungkap Dwi.
Namun, setelah memperoleh keuntungan, Dwi mengaku kesulitan menarik kembali modal yang telah disetorkannya. Ia menyebut mendapat berbagai alasan ketika meminta dananya dikembalikan.
“Saya mau menarik lagi uangnya, semua. Banyak alasan dari pemilik toko, dari kepala tokonya itu,” kata warga Bogor tersebut.
Dwi mengatakan komunikasi awal dilakukan melalui Warnoto yang disebut sebagai kepala toko. Namun, setelah pihaknya melayangkan somasi, ia mengaku mendapat jawaban bahwa aktivitas tersebut merupakan perintah dari Roni.
Korban lainnya, Ahmad Septiadi Nugroho, mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp500 juta. Warga Kadubanen, Kabupaten Pandeglang, tersebut berharap dana yang telah disetorkannya dapat dikembalikan.
“Tuntutan dari kami cuma satu, kami ingin modal atau dana yang telah diberikan dikembalikan lagi,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda












