• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Tangerang

FKDT Soroti Perda Wajib Diniyah Kabupaten Tangerang yang Belum Optimal

Mulyadi by Mulyadi
Selasa, 15 September 2026 14:16
in Tangerang
Perda Wajib Diniyah

Para tenaga pendidik Madrasah Diniyah se-Kabupaten Tangerang saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa, 15 September 2026. Foto Mulyadi/Radar Banten

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Tangerang mempertanyakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pendidikan Wajib Diniyah Takmiliyah yang dinilai belum berjalan optimal sejak disahkan 15 tahun lalu.

Hal tersebut disampaikan FKDT dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa, 15 September 2026. Rapat turut dihadiri perwakilan Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, serta sejumlah instansi terkait.

RelatedPosts

Bupati Festival Budaya Pakuhaji

Bupati Maesyal Rasyid Buka Festival Budaya Pakuhaji, Dorong Pelestarian Budaya Lokal

Sabtu, 17 Oktober 2026 13:08
Kehabisan Ongkos di Stasiun Daru, Warga Hubungi 110 dan Diantar Pulang Polisi

Kehabisan Ongkos di Stasiun Daru, Warga Hubungi 110 dan Diantar Pulang Polisi

Sabtu, 17 Oktober 2026 11:21
Polsek Tigaraksa dan Warga Jambe Tanam Jagung Hibrida di Lahan 0,5 Hektare

Polsek Tigaraksa dan Warga Jambe Tanam Jagung Hibrida di Lahan 0,5 Hektare

Sabtu, 17 Oktober 2026 11:15
Mitigasi Kekeringan, Pemkab Tangerang Salurkan Bantuan untuk Petani

Mitigasi Kekeringan, Pemkab Tangerang Salurkan Bantuan untuk Petani

Sabtu, 17 Oktober 2026 09:14

Sekretaris DPC FKDT Kabupaten Tangerang, Saefudin, mengatakan salah satu persoalan utama yang perlu segera diselesaikan adalah legalitas ijazah Madrasah Diniyah sebagai salah satu syarat melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

“Iya, poin utamanya adalah bagaimana mengoptimalkan Perda Diniyah ini. Hal yang paling ditunggu oleh masyarakat saat ini adalah legalitas ijazah Madrasah Diniyah sebagai syarat masuk ke jenjang pendidikan formal berikutnya, yakni ke tingkat SMP,” ujar Saefudin.

Menurutnya, belum diakuinya ijazah Madrasah Diniyah sebagai bagian dari persyaratan melanjutkan pendidikan formal membuat keberadaan pendidikan diniyah kurang mendapat perhatian dari masyarakat.

Selain persoalan legalitas ijazah, FKDT menyoroti belum adanya alokasi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari pemerintah daerah serta minimnya jaminan kesejahteraan bagi tenaga pendidik Madrasah Diniyah.

Berdasarkan data FKDT, terdapat lebih dari 800 lembaga Madrasah Diniyah dengan sekitar 6.000 guru di Kabupaten Tangerang. Mayoritas tenaga pendidik tersebut masih menerima honor sekitar Rp50.000 hingga Rp200.000 per bulan yang bersumber dari iuran mandiri orang tua siswa.

Kondisi tersebut dinilai turut memengaruhi keberlangsungan pendidikan diniyah. Penarikan iuran dari orang tua siswa berpotensi menjadi beban bagi keluarga dan dapat berdampak terhadap keberlanjutan pendidikan santri, terlebih belum terdapat payung hukum yang kuat terkait pembiayaannya.

Saefudin mengatakan pihaknya memilih menyampaikan aspirasi melalui jalur legislatif meski terdapat dorongan dari sejumlah warga diniyah untuk menggelar aksi demonstrasi.

“Jujur, dari dulu ada keinginan dari warga diniyah untuk turun ke jalan menuntut hak ini. Namun, kami masih memegang moralitas dan etika untuk menjaga citra Kabupaten Tangerang agar masalah ini bisa diselesaikan dengan cara terhormat,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, Perda Wajib Diniyah tersebut mencakup tiga jenjang pendidikan. Diniyah Ula ditempuh selama empat tahun dan setara dengan tingkat SD, Diniyah Wustha selama dua tahun pada tingkat SMP, serta Diniyah Ulya selama dua tahun pada tingkat SMA.

Dalam pelaksanaannya, FKDT menilai terdapat sejumlah persoalan birokrasi yang menyebabkan perda tersebut belum berjalan maksimal. Salah satunya adalah perbedaan pemahaman mengenai kewajiban sekolah formal dalam penyelenggaraan pendidikan diniyah.

“Di antaranya perbedaan pemahaman mengenai kewajiban sekolah formal dalam penyelenggaraan pendidikan diniyah serta polemik terkait siswa non-Muslim,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Chris Indra Wijaya, mengatakan DPRD mendukung upaya mengoptimalkan kembali implementasi Perda Nomor 12 Tahun 2011.

Menurut Chris, DPRD akan berkoordinasi dengan Kemenag, Dinas Pendidikan, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang untuk membahas aspek teknis, legalitas, dan kebutuhan anggaran.

“Rekomendasi ini luar biasa dan kami dari DPRD pasti mendukung. Kemenag dan Dinas Pendidikan juga mendukung, bahkan dari Kesra dan Hukum sudah memberikan kepastian. Kami akan segera berjalan untuk progres selanjutnya agar implementasi di lapangan bisa segera terwujud,” ujar Chris.

Editor: Mastur Huda

Tags: Honor GuruKemenag BantenKemenag Kabupaten Tangerangmadrasah diniyahPemkab Tangerang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Muskot VI PMI Kota Cilegon Dijadwalkan Digelar 29 November 2026

Next Post

17 Hektare Sawah di Kota Serang Puso Akibat Kekeringan

Next Post
sawah puso Kota Serang

17 Hektare Sawah di Kota Serang Puso Akibat Kekeringan

Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

Sabtu, 17 Oktober 2026 11:52
Legalitas panitia Muprov Kadin Banten

Bacalon Ketua Kadin Banten Pertanyakan Legalitas Panitia Muprov

Jumat, 16 Oktober 2026 14:39
opwn bidding 12 jabatan eselin II

Pemkab Lebak Siapkan Open Bidding untuk 12 Jabatan Eselon II

Jumat, 16 Oktober 2026 14:10
Prakiraan Cuaca Banten Sabtu 17 Oktober 2026, Lebak Berpotensi Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Banten Sabtu 17 Oktober 2026, Lebak Berpotensi Hujan Ringan

Sabtu, 17 Oktober 2026 07:55
Tangsel Otozone 2026 Hadirkan Layanan Pajak Daerah hingga Samsat di Bintaro Xchange Mall 2

Tangsel Otozone 2026 Hadirkan Layanan Pajak Daerah hingga Samsat di Bintaro Xchange Mall 2

Jumat, 16 Oktober 2026 16:07
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kang Nong Kabupaten Serang 2026.

Pemkab Serang Perluas Peran Kang Nong 2026, Tak Hanya Duta Pariwisata

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 17 Oktober 2026 19:43
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang meminta Kang Nong Kabupaten Serang 2026 yang terpilih nantinya memperkuat wawasan kedaerahan dan...

Kurikulum Berbasis Cinta di madrasah Pandeglang

Kemenag Pandeglang Dorong Kurikulum Berbasis Cinta untuk Perkuat Pendidikan Karakter Madrasah

by Purnama Irawan
Sabtu, 17 Oktober 2026 19:39
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang mendorong penguatan implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) di lingkungan madrasah. Program...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.