SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Puluhan emak-emak yang berasal dari Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak diduga menjadi korban penipuan dengan modus investasi arisan fiktif melalui grup Whatsapp. Akibat kasus ini mereka mengalami kerugian hingga Rp 2,8 miliar.
Kuasa hukum para korban, Yudhistira Firmansyah mengatakan, pihaknya telah membuat laporan kasus tersebut ke Polda Banten pada Senin 24 Agustus 2026 lalu. Dalam laporannya, Ia melaporkan dua orang berinisial JW dan DN.
“Untuk korban yang kami dampingi ada 25 orang, untuk korban lain sebenarnya lebih dari ini. Informasinya ada 60 orang,” katanya di Mapolda Banten, Senin 14 September 2026.
Yudistira menjelaskan, kedatangannya ke Polda Banten untuk menanyakan perkembangan penanganan laporan. Dari hasil koordinasi, penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten telah menindaklanjuti laporan dan dalam waktu dekat berencana memanggil para terlapor.
“Penanganan ini telah tepat dan cepat dilaksanakan sehingga proses ke depan akan segera memanggil para terlapor yang direncanakan pada Kamis,” katanya didampingi para korban.
Dia berharap proses hukum tersebut dapat mengungkap dugaan penipuan sekaligus memulihkan kerugian para korban.
“Harapan kami para korban dapat dipulihkan kerugiannya. Ada 25 korban yang kami tangani,” ujarnya.Kuasa hukum lainnya, Eki Pratama Wijaya mengatakan pihaknya menduga terdapat unsur kesengajaan dalam skema yang dijalankan terlapor.
Pasalnya, sejumlah korban mengalami kerugian mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Dari penelusuran para korban, modus tersebut diduga dijalankan melalui tawaran investasi dan arisan dengan iming-iming keuntungan sebesar 20 persen.
Para korban dijelaskan Eki direkrut melalui status WhatsApp, kemudian dari teman ke teman, tetangga hingga kerabat.
“Banyak korban yang diiming-imingi keuntungan dengan berdalih ada investasi atau arisan. Ternyata beberapa grup itu diduga berisi keluarga atau kerabat pelaku sendiri,” katanya.
Ia juga mengatakan, skema tersebut mulai berjalan sejak 2025. Para peserta ditawarkan mengikuti sistem yang disebut lelang arisan. Dalam skema itu, peserta yang membutuhkan uang lebih cepat disebut dapat melelang jatah arisannya. Peserta lain kemudian diminta menomboki uang tersebut dengan imbalan keuntungan sekitar 20 persen.
“Pada awalnya sistem tersebut berjalan lancar. Pengembalian pokok dan keuntungan masih diberikan kepada sejumlah peserta. Namun, memasuki bulan berikutnya, pembayaran mulai tersendat. Ada peserta yang hanya menerima keuntungan, sedangkan modalnya belum dikembalikan,” ungkapnya.
Kecurigaan para korban semakin kuat setelah sejumlah peserta yang sebelumnya tidak saling mengenal membuat forum komunikasi. Dari forum tersebut, mereka mulai membandingkan transaksi dan menemukan sejumlah kejanggalan.
“Awalnya peserta lelang yang melapor tidak saling mengenal. Kemudian muncul kecurigaan karena uang yang seharusnya dibayarkan ternyata tidak dibayarkan. Akhirnya mereka berkumpul membuat grup peserta lelang,” katanya.
Dari komunikasi tersebut, para korban kemudian mengetahui adanya kerugian yang terjadi sejak beberapa bulan sebelumnya. Bahkan, ada korban yang mengaku belum menerima pembayaran sejak Januari 2026 sampai sekarang.
“Nilai kerugian setiap korban juga bervariasi. Ada yang mengalami kerugian Rp130 juta, Rp200 juta, bahkan hingga Rp700 juta,” ungkapnya.
Salah satu korban, Nuriana mengaku tertarik mengikuti arisan setelah melihat sejumlah unggahan terlapor di WhatsApp. Nuriana mengaku mengenal terlapor karena masih bertetangga kampung.
“Sebelum akhirnya ikut, saya beberapa kali melihat unggahan yang menunjukkan seolah-olah peserta mendapatkan keuntungan. Awalnya dia sudah ngajakin, sudah lama, cuma kita enggak tertarik. Terus sering lihat postingan dia banyak yang ikut, jadi tertarik juga,” ujar Nuriana.
Setelah tertarik, Nuriana kemudian dimasukkan ke dalam grup WhatsApp arisan. Belakangan, dia mengaku menemukan kejanggalan karena sebagian nomor peserta di dalam grup diduga berkaitan dengan terlapor.
Sistem yang ditawarkan disebut sebagai lelang arisan. Peserta diminta menomboki jatah peserta lain yang membutuhkan uang lebih cepat, dengan imbalan keuntungan tertentu.
Nuriana mengaku mengikuti skema tersebut pada Juli 2026. Dia seharusnya menerima pembayaran pada 15 Agustus 2026. Namun, hingga kini uang yang disetorkannya belum kembali.
“Kalau saya Rp55 juta. Saya baru ikut bulan Juli, harusnya dapat bulan Agustus tanggal 15, tapi keuntungan dan modal saya belum kembali,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana












