SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tempat hiburan malam (THM) yang telah disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Serang masih ditemukan beraktivitas. Kondisi tersebut kembali menjadi sorotan setelah seorang pria berinisial CR ditemukan meninggal dunia usai terjatuh dari gedung Mall Ramayana Serang, Rabu, 16 September 2026 dini hari.
Korban diketahui sebelumnya berada di Alexxa, salah satu THM yang telah disegel Pemkot Serang. Namun, penyebab pasti korban terjatuh hingga meninggal dunia masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang mengakui masih terjadi praktik kucing-kucingan dengan pengelola THM yang telah disegel. Petugas mengaku menemukan indikasi aktivitas di sejumlah lokasi yang seharusnya sudah berhenti beroperasi.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Serang Dion mengatakan Alexxa merupakan salah satu dari 10 THM di Kota Serang yang sebelumnya telah disegel oleh Pemkot Serang.
“Tempat hiburan malam ini sebenarnya ada 10. Itu kita sudah melakukan penyegelan oleh Pemkot Serang atas nama Pj Walikota pada saat itu. Salah satunya Alexxa,” kata Dion saat dikonfirmasi, Rabu 16 September 2026.
Menurut Dion, penyegelan merupakan tanda bahwa aktivitas THM di dalam bangunan tersebut dilarang. Namun, dalam pelaksanaannya, petugas masih menemukan aktivitas yang berlangsung secara sembunyi-sembunyi.
“Selama ini ada kucing-kucingan seperti itu. Kita sudah melakukan monitoring, patroli, dan hasilnya sudah kita laporkan kepada pimpinan,” ujarnya.
Dion mengatakan, hasil monitoring Satpol PP juga menemukan indikasi aktivitas hiburan malam masih berlangsung di sejumlah lokasi yang telah disegel.
“Tidak bisa dinafikan, kegiatan di dalam itu memang ada. Ada bukti-buktinya. Makanya ada buktinya itu yang kita laporkan,” katanya.
Ia menjelaskan, penindakan terhadap THM tidak hanya berkaitan dengan penyegelan bangunan. Sebagian lokasi berada di gedung yang memiliki legalitas bangunan sehingga penanganannya berbeda dengan bangunan liar yang dapat langsung dibongkar.
“Kalau berkaitan dengan bangunan, itu kan ada IMB-nya. Enggak kayak Serang Timur. Kalau Serang Timur kita hajar karena bangunan liar, sehingga kita ratakan,” jelasnya.
Dion mengatakan kewenangan Satpol PP dalam penindakan juga dibatasi ketentuan peraturan daerah. Salah satu mekanisme yang dapat dilakukan adalah penegakan melalui tindak pidana ringan atau tipiring.
“Perda ini kan paling hanya tipiring, tindak pidana ringan. Kita tidak bisa mengurungin orang ke dalam penjara. Pol PP itu hanya sebatas melaksanakan tipiring. Itu sanksinya sudah maksimal, apalagi penyegelan,” ungkap Dion.
Dion menegaskan, aktivitas monitoring dan patroli terhadap THM yang telah disegel bukan baru dilakukan setelah adanya insiden tersebut. Sebelum kejadian, Satpol PP mengaku telah menemukan aktivitas dan melaporkannya kepada pimpinan.
“Ini sebelum kejadian semalam sudah kita lakukan dan sudah melaporkan bahwa aktivitas itu masih berjalan,” tegasnya.
Terkait insiden meninggalnya CR, Dion mengatakan Satpol PP akan tetap melakukan patroli dan monitoring sebagai langkah pengawasan. Sementara penyebab korban terjatuh dari gedung menjadi kewenangan kepolisian untuk diselidiki.
“Kita tetap melakukan patroli. Hanya itu yang kita bisa lakukan untuk mencegah,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban sebelumnya datang bersama sekitar delapan orang rekannya dari Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Rombongan tersebut diketahui berada di Alexxa dan mengonsumsi minuman beralkohol.
Saat hendak pulang, rekan-rekan korban menyadari CR tidak lagi bersama rombongan. Mereka kemudian melakukan pencarian hingga mendapat informasi dari petugas keamanan mengenai seorang pria yang terjatuh di area parkir gedung.
Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di lokasi. Sekitar pukul 06.15 WIB, jenazah kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui secara pasti penyebab korban terjatuh maupun kondisi yang menyebabkan kematiannya. Kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait insiden tersebut.
Editor : Abdul Rozak












