SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Banten memusnahkan 15,4 kilogram narkotika jenis ganja. Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor BNN Provinsi Banten dan dihadiri sejumlah pejabat terkait.
Kepala BNN Banten, Budi Sajidin mengatakan, ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut didapatkan dari tangan tersangka berinisial NTH. Pemusnahan dilakukan setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium.
“Kasus ini diungkap pada 13 Agustus 2026. Saat itu, petugas BNN bersama Bea Cukai dan kepolisian mengamankan NTH, 25, di Gerbang Tol Merak-Jakarta, Kelurahan Gerem, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon,” katanya.
NTH dicurigai membawa narkotika saat menjadi penumpang bus rute Palembang menuju Kampung Rambutan, Jakarta.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua kardus mineral yang dibungkus plastik cokelat. Di dalamnya terdapat 24 paket ganja berbentuk silinder.
“Barang bukti yang kami amankan kurang lebih 15.540 gram narkotika golongan satu jenis ganja,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut, 15.414,6601 gram ganja dimusnahkan. Sebagian lainnya disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium. Selain itu, BNN Banten juga memusnahkan barang bukti ganja dari pengungkapan kasus pada 12 Mei 2026.
“Paket itu ditemukan ganja seberat 1.000,2 gram dan sabu seberat 5,67 gram. Sebanyak 995 gram ganja kemudian dimusnahkan, sementara sebagian barang bukti disisihkan untuk uji laboratorium,” katanya.
Pemusnahan juga dilakukan terhadap barang bukti dari perkara yang diungkap pada 25 Juli 2026 di Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
“Dalam kasus ini, petugas mengamankan 35 cartridge narkotika golongan II jenis etomethazene. Sebanyak 25 cartridge dimusnahkan, sedangkan 10 cartridge lainnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak












