SERANG, RADARBANTEN.CO.ID—Eksepsi terdakwa kasus pembunuhan anak politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Cilegon, Heru Anggara, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.
Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Rendra dalam persidangan pada Selasa, 15 September 2026.
“Mengadili, menyatakan perlawanan dari terdakwa Heru Anggara atau advokatnya ditolak,” kata Rendra saat membacakan amar putusan sela.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.
“Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Heru Anggara,” ujarnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai sejumlah keberatan yang disampaikan terdakwa melalui tim kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara.
Menurut Rendra, lokasi kejadian dan rangkaian perbuatan pidana yang tercantum dalam surat dakwaan merupakan fakta yang harus dibuktikan melalui persidangan.
Majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formal dan materiil.
“Kepastian fakta hukum baru dapat disimpulkan setelah melalui proses pembuktian di muka sidang,” kata Rendra.
Majelis hakim menilai keberatan terdakwa tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan pemeriksaan perkara pada tahap tersebut. Hakim merujuk Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, majelis hakim tidak mempertimbangkan keberatan terdakwa mengenai adanya ketidaksesuaian antara surat dakwaan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Begitu juga dengan keberatan yang menyebut surat dakwaan tidak memberikan kepastian hukum serta dianggap mengganggu hak terdakwa dalam melakukan pembelaan.
“Tidak akan dipertimbangkan oleh majelis hakim karena bukan ruang lingkup mengajukan perlawanan dan telah memasuki pokok perkara,” tutur Rendra.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara pembunuhan yang menjerat Heru Anggara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Jaksa penuntut umum selanjutnya diminta menghadirkan para saksi untuk mengungkap perkara tersebut di hadapan majelis hakim.
Editor: Aas Arbi











