• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Eksepsi Terdakwa Pembunuhan Anak Politisi PKS Cilegon Ditolak Hakim, Sidang Lanjut Pembuktian

Fahmi by Fahmi
Rabu, 16 September 2026 11:07
in Hukum, Kota Serang, Utama
Pembunuhan anak PKS

Terdakwa Heru Anggara saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang.

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID—Eksepsi terdakwa kasus pembunuhan anak politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Cilegon, Heru Anggara, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.

Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Rendra dalam persidangan pada Selasa, 15 September 2026.

RelatedPosts

Realisasi parkir Kota Serang

Realisasi PAD Parkir Kota Serang Baru Rp1 Miliar, Jauh dari Target Tahunan

Sabtu, 17 Oktober 2026 18:54
Seleksi calon pimpinan Baznas Kota Serang

10 Peserta Lolos Seleksi Wawancara Calon Pimpinan Baznas Kota Serang Periode 2026–2031

Sabtu, 17 Oktober 2026 18:27
Raperda Kota Serang 2027

DPRD Kota Serang Usulkan Empat Raperda Prioritas untuk Propemperda 2027

Sabtu, 17 Oktober 2026 17:48
Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

Sabtu, 17 Oktober 2026 11:52

“Mengadili, menyatakan perlawanan dari terdakwa Heru Anggara atau advokatnya ditolak,” kata Rendra saat membacakan amar putusan sela.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

“Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Heru Anggara,” ujarnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai sejumlah keberatan yang disampaikan terdakwa melalui tim kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara.

Menurut Rendra, lokasi kejadian dan rangkaian perbuatan pidana yang tercantum dalam surat dakwaan merupakan fakta yang harus dibuktikan melalui persidangan.

Majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formal dan materiil.

“Kepastian fakta hukum baru dapat disimpulkan setelah melalui proses pembuktian di muka sidang,” kata Rendra.

Majelis hakim menilai keberatan terdakwa tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan pemeriksaan perkara pada tahap tersebut. Hakim merujuk Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, majelis hakim tidak mempertimbangkan keberatan terdakwa mengenai adanya ketidaksesuaian antara surat dakwaan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Begitu juga dengan keberatan yang menyebut surat dakwaan tidak memberikan kepastian hukum serta dianggap mengganggu hak terdakwa dalam melakukan pembelaan.

“Tidak akan dipertimbangkan oleh majelis hakim karena bukan ruang lingkup mengajukan perlawanan dan telah memasuki pokok perkara,” tutur Rendra.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara pembunuhan yang menjerat Heru Anggara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Jaksa penuntut umum selanjutnya diminta menghadirkan para saksi untuk mengungkap perkara tersebut di hadapan majelis hakim.

Editor: Aas Arbi

Tags: Heru Anggarapembunuhan anak PKS CilegonPengadilan Negeri Serangsidang Heru AnggaraSidang perkara
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Waktu Pengerjaan Mepet, DPRD Kota Serang Temukan Kendala Proyek Alun-alun Rp48,5 Miliar

Next Post

Uji Coba Sirine Peringatan Dini Tsunami, Warga Diimbau Tidak Panik

Next Post
Uji coba sirine peringatan dini tsunami

Uji Coba Sirine Peringatan Dini Tsunami, Warga Diimbau Tidak Panik

Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

Sabtu, 17 Oktober 2026 11:52
Legalitas panitia Muprov Kadin Banten

Bacalon Ketua Kadin Banten Pertanyakan Legalitas Panitia Muprov

Jumat, 16 Oktober 2026 14:39
opwn bidding 12 jabatan eselin II

Pemkab Lebak Siapkan Open Bidding untuk 12 Jabatan Eselon II

Jumat, 16 Oktober 2026 14:10
Prakiraan Cuaca Banten Sabtu 17 Oktober 2026, Lebak Berpotensi Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Banten Sabtu 17 Oktober 2026, Lebak Berpotensi Hujan Ringan

Sabtu, 17 Oktober 2026 07:55
Tangsel Otozone 2026 Hadirkan Layanan Pajak Daerah hingga Samsat di Bintaro Xchange Mall 2

Tangsel Otozone 2026 Hadirkan Layanan Pajak Daerah hingga Samsat di Bintaro Xchange Mall 2

Jumat, 16 Oktober 2026 16:07
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kang Nong Kabupaten Serang 2026.

Pemkab Serang Perluas Peran Kang Nong 2026, Tak Hanya Duta Pariwisata

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 17 Oktober 2026 19:43
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang meminta Kang Nong Kabupaten Serang 2026 yang terpilih nantinya memperkuat wawasan kedaerahan dan...

Kurikulum Berbasis Cinta di madrasah Pandeglang

Kemenag Pandeglang Dorong Kurikulum Berbasis Cinta untuk Perkuat Pendidikan Karakter Madrasah

by Purnama Irawan
Sabtu, 17 Oktober 2026 19:39
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang mendorong penguatan implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) di lingkungan madrasah. Program...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.