SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Herry Hermanus Horo menyoroti tingginya kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak di Banten. Menurutnya, perkara kekerasan terhadap anak menjadi salah satu jenis kejahatan yang banyak ditemukan setelah kasus narkotika.
Herry mengatakan, hampir setiap pekan pihaknya menerima informasi maupun perkara yang berkaitan dengan kejahatan terhadap anak dan perempuan. Kasus tersebut antara lain mencakup kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Nomor dua setelah narkotika itu kekerasan anak dan perempuan. Banyak sekali kejahatan kekerasan terhadap anak. Angkanya mengkhawatirkan,” kata Herry di Kejati Banten, Selasa 22 September 2026.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena jumlah kasus yang dilaporkan belum tentu menggambarkan kondisi sebenarnya. Masih banyak korban yang diduga memilih tidak melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya.
Ia menilai, salah satu persoalannya adalah masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme pelaporan serta bentuk-bentuk kekerasan yang dapat diproses secara hukum. Kondisi itu membuat sebagian kasus berpotensi tidak terungkap.
“Di Banten laporan 100, yang tidak melapor sebetulnya mengkhawatirkan,” ujarnya.
Karena itu, Herry mendorong penguatan edukasi kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak, agar mengetahui hak serta saluran yang dapat digunakan ketika menjadi korban kekerasan. Edukasi dinilai penting agar korban maupun keluarga tidak ragu mencari bantuan dan melaporkan kasus yang terjadi.
Herry juga menilai persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak cukup hanya dilihat dari perspektif penegakan hukum. Dampak yang dialami korban dapat berlangsung panjang dan memengaruhi kehidupan korban meskipun perkara hukumnya telah selesai.
“Kalau perlu diekspos, ini traumatis, tidak sembuh. Impact-nya langsung dan lama, dia (korban-red) bakal ingat terus,” katanya.
Selain persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Herry turut menyinggung kondisi sosial ekonomi perempuan yang perlu menjadi perhatian. Ia mencontohkan dampak penutupan sejumlah pabrik terhadap perempuan yang kehilangan pekerjaan.
Menurutnya, perempuan yang kehilangan pekerjaan dapat menghadapi kondisi sosial yang lebih rentan terhadap berbagai persoalan. Ia menyebut kondisi tersebut perlu dicermati karena dapat berkaitan dengan munculnya risiko sosial dan kesehatan.
“Pekerjaan perempuan lebih rentan. Ini harus dicermati,” ujarnya.
Kajati Banten menambahkan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta berbagai pemangku kepentingan perlu melihat persoalan tersebut secara menyeluruh. Upaya pencegahan, menurutnya, tidak bisa hanya mengandalkan penindakan setelah tindak pidana terjadi.
Langkah pencegahan perlu diperkuat melalui edukasi, perlindungan terhadap korban, serta peningkatan pemahaman masyarakat mengenai bentuk kekerasan dan mekanisme pelaporannya. Dengan demikian, penanganan kasus dapat dilakukan sejak dini dan risiko berulangnya kekerasan dapat ditekan.
Editor: Mastur Huda












