SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten membongkar aktivitas pertambangan tanah urug tanpa izin di Kampung Pasir Buah, Desa Lebak Asih, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang berinisial IB sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat penyidik Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan terhadap dugaan aktivitas pertambangan mineral dan batubara pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, aktivitas penambangan tanah urug diketahui telah berlangsung sejak Agustus hingga 22 September 2026. Tersangka diduga melakukan penambangan tanpa izin menggunakan satu unit excavator jenis bucket merek Komatsu warna kuning untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Motif tersangka dalam perkara tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan modus melakukan pertambangan tanpa izin menggunakan alat berat excavator,” kata Maruli, Jumat, 25 September 2026.
Tanah urug hasil penambangan kemudian dijual secara eceran dengan harga Rp100 ribu per ritase menggunakan mobil berkapasitas 8 meter kubik. Polisi menemukan lokasi tersebut tidak dilengkapi IUP, IPR, IPP maupun SIPB.
Atas temuan itu, penyidik melakukan penyidikan, menyita sejumlah barang bukti, serta menangkap dan menahan IB sebagai tersangka.
Maruli mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tidak dilengkapi perizinan.
“Polda Banten melalui Ditreskrimsus akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan yang tidak dilengkapi perizinan sebagaimana ketentuan,” ujarnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga bundel surat jalan warna kuning berupa salinan atas nama PT Mineral Bentonit Indonesia (MBI), satu bundel surat jalan warna biru atas nama PT Mineral Bentonit Indonesia (MIB), serta masing-masing satu bundel surat jalan warna merah dan putih atas nama CV Usaha Mandiri Jaya (UMJ).
Selain itu, penyidik menyita dua buku kecil catatan ritase keluar masuk, satu kunci excavator merek Komatsu warna kuning, serta satu unit mobil Mitsubishi Canter warna kuning berikut kunci kontak.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tuturnya didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dhoni Erwanto.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta.
Editor: Mastur Huda












