• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Polda Banten Tetapkan Tersangka Tambang Tanah Urug Ilegal di Curugbitung Lebak

Fahmi by Fahmi
Jumat, 25 September 2026 16:01
in Hukum, Lebak, Utama
Tambang ilegal Lebak

Tersangka kasus dugaan tambang tanah urug tanpa izin dilakukan penahanan oleh penyidik Polda Banten.

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten membongkar aktivitas pertambangan tanah urug tanpa izin di Kampung Pasir Buah, Desa Lebak Asih, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang berinisial IB sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat penyidik Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan terhadap dugaan aktivitas pertambangan mineral dan batubara pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.

RelatedPosts

bank bjb Perkuat Ekosistem Perumahan, Pembiayaan Menjangkau Masyarakat hingga UMKM

bank bjb Perkuat Ekosistem Perumahan, Pembiayaan Menjangkau Masyarakat hingga UMKM

Selasa, 6 Oktober 2026 21:39
HKTI Lebak

Hasbi Dorong Petani Masuk Kelompok Tani

Selasa, 6 Oktober 2026 17:34
bank bjb Hadirkan Kartu ATM bank bjb Edisi PERSIB, Buka Rekening Kini Makin Mudah lewat DIGI bank bjb

bank bjb Hadirkan Kartu ATM bank bjb Edisi PERSIB, Buka Rekening Kini Makin Mudah lewat DIGI bank bjb

Selasa, 6 Oktober 2026 15:47
lestarikan bahasa daerah

Sekda Lebak Dorong Generasi Muda Lestarikan Bahasa Daerah

Selasa, 6 Oktober 2026 11:27

Dari hasil pemeriksaan, aktivitas penambangan tanah urug diketahui telah berlangsung sejak Agustus hingga 22 September 2026. Tersangka diduga melakukan penambangan tanpa izin menggunakan satu unit excavator jenis bucket merek Komatsu warna kuning untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Motif tersangka dalam perkara tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan modus melakukan pertambangan tanpa izin menggunakan alat berat excavator,” kata Maruli, Jumat, 25 September 2026.

Tanah urug hasil penambangan kemudian dijual secara eceran dengan harga Rp100 ribu per ritase menggunakan mobil berkapasitas 8 meter kubik. Polisi menemukan lokasi tersebut tidak dilengkapi IUP, IPR, IPP maupun SIPB.

Atas temuan itu, penyidik melakukan penyidikan, menyita sejumlah barang bukti, serta menangkap dan menahan IB sebagai tersangka.

Maruli mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tidak dilengkapi perizinan.

“Polda Banten melalui Ditreskrimsus akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan yang tidak dilengkapi perizinan sebagaimana ketentuan,” ujarnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga bundel surat jalan warna kuning berupa salinan atas nama PT Mineral Bentonit Indonesia (MBI), satu bundel surat jalan warna biru atas nama PT Mineral Bentonit Indonesia (MIB), serta masing-masing satu bundel surat jalan warna merah dan putih atas nama CV Usaha Mandiri Jaya (UMJ).

Selain itu, penyidik menyita dua buku kecil catatan ritase keluar masuk, satu kunci excavator merek Komatsu warna kuning, serta satu unit mobil Mitsubishi Canter warna kuning berikut kunci kontak.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tuturnya didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dhoni Erwanto.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta.


Editor: Mastur Huda

Tags: bongkar aktivitas tambang ilegalHukumPolda Bantentambang ilegaltambang urug ilegal
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Mobil Pickup Grand Max Terbakar Dekat Pasar Semi Rangkasbitung, Kerugian Rp65 Juta

Next Post

Polda Banten Hentikan Penyidikan Perkara Cheongfuli dengan Citra Baru Steel

Next Post
Polda Banten

Polda Banten Hentikan Penyidikan Perkara Cheongfuli dengan Citra Baru Steel

Stasiun Cipocok Jaya Berpotensi Kembali Beroperasi Seiring Elektrifikasi Rangkasbitung-Merak

Stasiun Cipocok Jaya Berpotensi Kembali Beroperasi Seiring Elektrifikasi Rangkasbitung-Merak

Minggu, 4 Oktober 2026 10:33
Kapolri Jendra Suyudi Ario Seto

Empat Hari Dilantik, Kapolri Jendral Suyudi Ziarah ke Makam Leluhur di Rangkasbitung

Minggu, 4 Oktober 2026 17:08
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Berziarah ke Makam Leluhurnya di Pandeglang

Minggu, 4 Oktober 2026 17:29
Reaktivasi Kereta Rangkasbitung-Labuan

Dishub Pandeglang Siapkan Trayek Angkutan Dukung Reaktivasi Kereta Rangkasbitung-Labuan

Sabtu, 3 Oktober 2026 17:20
Kapolda Banten Hendra Kurniawan

Jabat Kapolda Banten, Irjen Pol Hendra Kurniawan Harapkan Dukungan Semua Pihak

Selasa, 6 Oktober 2026 11:15
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

bank bjb Perkuat Ekosistem Perumahan, Pembiayaan Menjangkau Masyarakat hingga UMKM

bank bjb Perkuat Ekosistem Perumahan, Pembiayaan Menjangkau Masyarakat hingga UMKM

by Redaksi
Selasa, 6 Oktober 2026 21:39
0

Bandung,  - bank bjb terus memperkuat komitmennya dalam mendukung program pemerintah di sektor perumahan sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat...

AHM

Pasca Gempa NTT, AHM Perkuat Layanan Kesehatan

by Eko Fajar
Selasa, 6 Oktober 2026 17:39
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Manggarai Barat, NTT – PT Astra Honda Motor (AHM) secara sigap memberikan dukungan kepada masyarakat yang terdampak...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.