SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polsek Cinangka memastikan laporan pengaduan (lapdu) terkait dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai telah ditangani sesuai prosedur. Dalam proses penyelidikan, polisi justru menemukan informasi mengenai dugaan pemerasan terhadap penjaga warung.
Kapolsek Cinangka AKP Romizal mengatakan, lapdu tersebut dibuat seorang pria berinisial AS yang mengaku sebagai wartawan online. AS datang ke Mapolsek Cinangka bersama tiga rekannya, yakni GJ, AR, dan AL, pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 19.15 WIB.
“Laporan itu berawal dari persoalan dengan penjaga warung rokok yang mempertanyakan maksud kedatangan mereka terkait uang setoran,” kata Romizal, Jumat, 25 September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan verifikasi lapangan pada 20-21 September 2026. Langkah itu dilakukan untuk memastikan informasi mengenai dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai sekaligus menelusuri jaringan pemasoknya.
Dalam prosesnya, Polsek Cinangka berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Cilegon serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP Merak.
“Kami bergerak sesuai regulasi. Karena leading sector masalah pita cukai adalah Bea Cukai, kami harus berkoordinasi matang agar rantai pembuktian hukumnya sah,” ujarnya.
Hasil penyelidikan kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi warung yang dimaksud pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan puluhan bungkus rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai. Rokok tersebut diketahui dijual dengan harga sekitar Rp10 ribu hingga Rp15 ribu per bungkus.
“Pemilik dan penjaga warung juga dimintai keterangan untuk mendalami temuan tersebut,” kata Romizal.
Namun, dari pemeriksaan terhadap penjaga warung, polisi memperoleh informasi lain. Penjaga warung mengaku mendapat ancaman dari seseorang berinisial AK yang diduga meminta sejumlah uang dengan ancaman akan memberitakan aktivitas warung tersebut.
Penjaga warung disebut telah dua kali mengirimkan uang kepada AK melalui aplikasi pembayaran digital.
Tidak hanya itu, saat penjaga warung mengeluhkan permintaan tersebut, AK diduga menyarankan agar mencari warung lain yang menjual rokok ilegal untuk kemudian dijadikan sasaran serupa.
Sementara itu, terkait narasi yang mempertanyakan lambannya penanganan lapdu tersebut, Romizal telah memberikan klarifikasi saat dimintai keterangan oleh Paminal Polda Banten di Ruang Siepropam Polres Cilegon, Kamis, 24 September 2026.
Untuk memastikan proses penanganan berjalan transparan, Polres Cilegon menggelar perkara pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di ruang KBO Satreskrim Polres Cilegon.
Hasil gelar perkara tersebut, seluruh dokumen serta barang bukti berupa puluhan bungkus rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai diserahkan kepada KPPBC TMP Merak untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangannya.
Polsek Cinangka selanjutnya akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Di sisi lain, polisi juga akan mendalami dugaan pemerasan dan pungutan liar yang diduga dilakukan oknum di lapangan. Pendalaman dilakukan berdasarkan keterangan serta bukti yang telah diperoleh selama proses penyelidikan.
Editor: Mastur Huda












