SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Terpidana bernama Yan Aditio Kusuma Halid alias Tio bin Nur Holid diamankan pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 10.41 WIB.
Kasi Penkum Kejati Banten Jonathan Suranta Martua mengatakan, penangkapan dilakukan Tim Tabur Kejati Banten bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal di wilayah Kedemangaran, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
“Yan merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1321 K/Pid/2022 tanggal 15 Desember 2022, Yan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama,” katanya, Jumat, 25 September 2026.
Dalam perkara tersebut, Yan terbukti melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum. Ia kemudian dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.
Sebelumnya, Yan sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
“Melalui putusan kasasi, Mahkamah Agung menyatakan Yan terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara,” kata Jonathan.
Saat diamankan, Yan disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk menjalani proses hukum.
Editor : Aas Arbi












