CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Perselisihan hubungan industrial antara Serikat Pekerja Dirgantara dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPDT FSPMI) dengan PT Krakatau Jasa Industri (KJI) memasuki tahap mediasi.
Perselisihan tersebut bermula dari persoalan status hubungan kerja sembilan pekerja yang disebut mulai bekerja di PT KJI sejak 1 April 2026, namun belum memiliki perjanjian kerja tertulis.
Ketua Task Force SPDT FSPMI Cilegon Ismail mengatakan, sembilan pekerja tersebut pada awalnya bekerja sebagai tenaga alih daya di PT KJI.
Namun, selama sekitar empat bulan sejak mulai bekerja, mereka disebut belum memiliki status hubungan kerja yang jelas.
“Ini mengenai perselisihan industri. Kronologis awalnya kawan kami yang sembilan orang bekerja di KJI per 1 April 2026 tanpa status,” kata Ismail.
Menurut Ismail, pihak PT KJI baru menyadari persoalan tersebut pada Juli 2026. Padahal, selama para pekerja menjalankan pekerjaan, pembayaran upah disebut dilakukan oleh PT KJI.
“Pihak KJI baru menyadari karyawan bekerja tanpa status itu per Juli 2026, padahal yang menggaji itu KJI,” ujarnya.
Ismail mengatakan, setelah sekitar empat bulan bekerja, manajemen kemudian menyodorkan kontrak kerja kepada para pekerja.
Namun, kontrak tersebut ditolak oleh pihak pekerja dan serikat. Penolakan itu didasarkan pada pandangan serikat bahwa hubungan kerja telah berlangsung sebelum adanya kontrak tertulis.
“Kita sampaikan kalau sudah empat bulan, berdasarkan Undang-Undang 13 Tahun 2003 Pasal 57 ayat 1, bila bekerja kontrak atau PKWT maka harus tertulis,” katanya.
Ismail juga merujuk Pasal 57 ayat 2 UU Ketenagakerjaan yang menurutnya mengatur konsekuensi apabila PKWT tidak dibuat secara tertulis.
Selain itu, serikat pekerja menggunakan PP Nomor 35 Tahun 2021 sebagai dasar argumentasi dalam mempersoalkan status sembilan pekerja tersebut.
“Bagi pekerja yang bekerja tanpa status hubungan kerja melebihi 21 hari, tiga bulan atau lebih berturut-turut, statusnya berubah jadi PKWTT,” ujar Ismail.
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke mekanisme perundingan bipartit antara serikat pekerja dan manajemen PT KJI.
Ismail mengatakan, dalam pertemuan pertama, pihaknya menyampaikan argumentasi mengenai status hubungan kerja sembilan pekerja tersebut.
“Kita permohonan bipartit. Dalam pertemuan tersebut saya sampaikan fakta hukum, mereka tidak mengelak bahkan mengakui,” katanya.
Namun, setelah menunggu sekitar dua pekan, persoalan tersebut belum menemui titik temu.
Pada bipartit kedua, serikat bertemu dengan Direktur Sumber Daya Manusia PT KJI. Ismail menyebut jawaban yang diterima serikat masih sama.
Yakni perusahaan menyatakan tidak dapat mengeluarkan surat keputusan PKWTT bagi sembilan pekerja tersebut.
“Di bipartit kedua ditemui Direktur SDM-nya, itu pun bahasanya sama, tidak bisa mengeluarkan SK PKWTT,” ujarnya.
Perundingan kemudian berlanjut ke bipartit ketiga. Kali ini, serikat bertemu dengan Direktur Utama PT KJI.
Namun, menurut Ismail, hasilnya kembali belum sesuai dengan tuntutan serikat pekerja.
“Bipartit ketiga kita bertemu dengan Dirutnya, bahasanya sama, tidak bisa mengeluarkan SK PKWTT. Akhirnya kita melaksanakan aksi,” katanya.
Berdasarkan keterangan tertulis yang dibuat PUK SPDT FSPMI PT KJI, aksi dilakukan pada 31 Agustus 2026 di depan kantor PT KJI.
Aksi kemudian berlanjut pada 1 hingga 4 September 2026 di kawasan Wisma Krakatau Steel.
Pada 2 September 2026, Disnaker Kota Cilegon disebut menyampaikan surat klarifikasi kepada PUK SPDT FSPMI PT KJI terkait permohonan tripartit yang diajukan PT KJI.
Sehari berselang, pada 7 September, serikat pekerja memenuhi panggilan Disnaker Kota Cilegon untuk melakukan klarifikasi terkait perselisihan hubungan industrial tersebut.
Persoalan kembali berkembang pada 10 September 2026, Manajemen PT KJI disebut menonaktifkan JMO terhadap tujuh karyawan atau anggota PUK SPDT FSPMI PT KJI.
Pada hari yang sama, serikat pekerja melakukan pertemuan dengan manajemen PT KJI yang didampingi perwakilan PT Krakatau Steel.
Selanjutnya, pada 15 September 2026, dilakukan mediasi pertama di Kantor Disnaker Kota Cilegon antara pihak PT KJI dan serikat pekerja.
Dalam mediasi tersebut, serikat kembali mempersoalkan status hubungan kerja para pekerja.
Termasuk riwayat status pekerja yang disebut pernah bekerja sebagai karyawan PKWT di PT Krakatau Jasa Logistik atau PT Multi Terminal Indonesia.
Perselisihan kemudian turut dilaporkan kepada Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Banten pada 18 September 2026.
Hingga Jum’at, 25 September 2026 perselisihan Industri tersebut belum menemukan titik terak dan serikat buruh masih melakukan aksi di Wisma Krakatau Steel.
Editor: Abdul Rozak












