SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menahan RD dan DL, pelaku pertambangan tanah urug ilegal di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi pada 31 Juli 2026.
“Kasus ini berawal dari Laporan Polisi tanggal 31 Juli Tahun 2026. Penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melaksanakan pengecekan terhadap aktivitas penambangan tanah urug di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang,” katanya Minggu 27 September 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan aktivitas penambangan berlangsung sejak 27 Juli hingga 31 Juli 2026. Dalam menjalankan aktivitasnya, para pelaku menggunakan satu unit excavator merek Kobelco warna hijau.
Menurut Maruli, aktivitas penambangan tersebut tidak dilengkapi izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), izin pengangkutan dan penjualan, maupun surat izin penambangan batuan.
Tanah urug hasil tambang kemudian dijual secara eceran dengan harga Rp250 ribu per ritase. Pengangkutan menggunakan dump truck Colt Diesel dengan kapasitas sekitar lima meter kubik.
“Motif para tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin menggunakan alat berat,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit excavator jenis bucket merek Kobelco SK 200 beserta kunci kontak.
Selain itu, polisi menyita dokumen catatan jam kerja alat berat, kartu antrean loading, satu unit handphone Vivo Y21 beserta dua kartu SIM, catatan penjualan tanah, serta buku penjualan tanah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak












