SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Ditreskrimsus Polda Banten menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Senin, 28 September 2026.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan sejumlah wadah yang diduga biasa digunakan untuk menampung BBM.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, sebelum mendatangi lokasi, petugas terlebih dahulu melakukan pemantauan menggunakan drone.
“Kami melakukan pemantauan dari udara menggunakan drone, kemudian dilanjutkan dengan pengecekan langsung ke lokasi yang dimaksud,” katanya Selasa, 29 September 2026.
Dari hasil pengecekan, polisi menemukan sekitar tujuh jerigen, 10 drum, dan dua kempu. Seluruh wadah tersebut dalam kondisi kosong.
Polisi juga tidak menemukan orang maupun aktivitas di lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM tersebut.
“Dari hasil pengecekan di lokasi, ditemukan beberapa wadah berupa jerigen, drum dan kempu, namun seluruhnya dalam keadaan kosong. Kami juga tidak menemukan orang maupun aktivitas kegiatan di lokasi,” jelasnya.
Maruli mengatakan, pengecekan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM di wilayahnya.
“Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM, silakan sampaikan kepada pihak kepolisian, sehingga dapat dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi atau laporan melalui Call Center Polri 110.












