KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Banten menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Dunia usaha meminta regulasi tersebut tetap memberikan ruang bagi investasi, ekspansi usaha, dan penciptaan lapangan kerja.
Ketua DPP APINDO Banten Tomy Rachmatullah mengatakan, reformasi ketenagakerjaan perlu dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan pekerja sekaligus kemampuan dunia usaha dalam menghadapi perubahan ekonomi dan industri.
Menurut Tomy, regulasi baru semestinya memberikan kepastian bagi perusahaan untuk beradaptasi dan mengembangkan usaha. Dengan demikian, perusahaan tetap memiliki ruang untuk melakukan perekrutan tenaga kerja.
“Pelindungan terhadap pekerja perlu berjalan beriringan dengan penciptaan kesempatan kerja. Karena itu, penyusunan RUU harus melihat kebutuhan seluruh pihak dan tidak mengabaikan keberlanjutan usaha,” kata Tomy, Kamis, 1 Oktober 2026.
Ia menilai persoalan ketenagakerjaan saat ini semakin kompleks. Selain kebutuhan menciptakan lapangan kerja, dunia usaha juga menghadapi perkembangan teknologi, transisi menuju ekonomi hijau, perubahan rantai pasok global, serta persaingan dalam menarik investasi.
Kondisi tersebut membuat kebutuhan terhadap tenaga kerja yang memiliki kompetensi sesuai perkembangan industri semakin penting. Banten yang tengah mendorong investasi dan pengembangan industri, kata Tomy, perlu memastikan pertumbuhan investasi berjalan beriringan dengan kesiapan sumber daya manusia.
Keterhubungan antara pendidikan, pelatihan, dan kebutuhan industri dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal.
“Pertumbuhan investasi harus diikuti kesiapan tenaga kerja. Industri membutuhkan kompetensi yang relevan, sedangkan masyarakat membutuhkan akses terhadap pekerjaan yang produktif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani mengatakan pelindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan perusahaan merupakan tiga aspek yang perlu dipertimbangkan secara bersamaan dalam penyusunan regulasi.
Menurut Shinta, perusahaan yang mampu bertahan dan melakukan ekspansi memiliki peran penting dalam menciptakan pekerjaan baru. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan perlu dikaji berdasarkan dampaknya terhadap kemampuan perusahaan dalam mempertahankan maupun menambah tenaga kerja.
APINDO juga meminta penambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja, maupun perluasan sanksi dalam RUU dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan karakteristik setiap sektor dan skala usaha.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam mengatakan, pendekatan regulasi yang seragam untuk seluruh sektor berpotensi menimbulkan persoalan. Sebab, setiap industri memiliki karakteristik pekerjaan, pola produksi, dan kebutuhan keterampilan yang berbeda.
“Regulasi perlu cukup fleksibel untuk mengikuti perubahan di masing-masing sektor, tetapi tetap memberikan kepastian mengenai hak dan perlindungan pekerja,” kata Bob.
Editor: Mastur Huda












