SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Serang bersama DPRD Kota Serang menyepakati usulan penetapan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis, 1 Oktober 2026.
Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan, seluruh anggota DPRD menyetujui rancangan keputusan mengenai persetujuan bersama atas usulan penetapan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten.
Menurut Muji, persetujuan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan Wali Kota Serang tertanggal 29 September 2026.
Ia menjelaskan, dasar penetapan ibu kota Provinsi Banten mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten. Pasal 7 UU tersebut menyebutkan bahwa ibu kota Provinsi Banten berkedudukan di Serang.
Namun, saat UU tersebut diterbitkan, Kota Serang belum menjadi daerah otonom. Kota Serang baru dibentuk sebagai daerah otonom pada 2007 melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 pada Pasal 7 disebutkan bahwa Ibu Kota Provinsi Banten berkedudukan di Serang,” kata Muji.
Karena itu, diperlukan tahapan administratif dan regulasi untuk menegaskan Kota Serang sebagai wilayah yang berkedudukan sebagai Ibu Kota Provinsi Banten.
“Maka, untuk melaksanakan tahapan yang dimaksud, kami telah mempersiapkan rancangan keputusan DPRD tentang persetujuan bersama terhadap usulan penetapan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten,” ujarnya.
Dengan persetujuan DPRD Kota Serang, proses penetapan selanjutnya akan mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten dan DPRD Provinsi Banten telah menyelesaikan tahapan persetujuan di tingkat provinsi.
Pemerintah Kota Serang sebelumnya menyebut penetapan status tersebut ditargetkan dapat diselesaikan pada 2026 melalui proses di pemerintah pusat.
Editor: Mastur Huda












