KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) belum dapat mengoptimalkan penerimaan daerah dari retribusi pelayanan persampahan. Kondisi tersebut dipengaruhi belum beroperasinya proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang sebelumnya diproyeksikan berjalan pada 2026.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pemerintah sebelumnya memperkirakan fasilitas PSEL sudah dapat beroperasi tahun ini. Proyeksi tersebut turut menjadi dasar dalam memperkirakan penerimaan daerah dari sektor retribusi persampahan.
Namun, rencana tersebut belum terealisasi setelah adanya perubahan regulasi yang mengatur pelaksanaan pengolahan sampah menjadi energi listrik.
“Dulu kita meyakini pada 2026 pengolahan sampah menjadi energi listrik sudah berjalan. Karena ada perubahan aturan, pelaksanaannya belum bisa dilakukan sehingga penerimaan retribusi yang sebelumnya diproyeksikan harus dikoreksi,” ujar Benyamin.
Menurutnya, retribusi memiliki mekanisme yang berbeda dengan pajak. Pemungutan retribusi dapat dilakukan apabila pemerintah telah memberikan pelayanan tertentu kepada masyarakat.
Dengan belum tersedianya pelayanan persampahan yang menjadi dasar pemungutan retribusi tersebut, target penerimaan pun harus disesuaikan dengan kondisi aktual.
“Kalau pelayanan pemerintahnya belum tersedia, retribusinya belum bisa kita pungut. Karena itu target pendapatannya harus disesuaikan,” jelasnya.
Benyamin menyebut pemungutan retribusi persampahan diperkirakan baru dapat dilakukan setelah PSEL beroperasi. Berdasarkan perkiraan sementara Pemkot Tangsel, pemungutan tersebut kemungkinan baru dapat dimulai sekitar akhir 2028.
Editor: Mastur Huda












