• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Seret 4 WNA Asal China, Perkara Pajak Rp 583,2 Miliar yang Sempat Jadi Atensi Purbaya Diduga Mandek

Fahmi by Fahmi
Kamis, 1 Oktober 2026 14:18
in Berita Utama, Kota Serang, serang, serang
Seret 4 WNA Asal China, Perkara Pajak Rp 583,2 Miliar yang Sempat Jadi Atensi Purbaya Diduga Mandek

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus dugaan pengemplangan pajak senilai Rp 583,2 miliar yang menyeret empat warga negara asing (WNA) asal China dan seorang warga negara Indonesia (WNI) diduga mandek.

RelatedPosts

stok beras Banten

Stok Beras Banten Aman, Bulog Masih Kuasai 4,8 Juta Ton

Selasa, 6 Oktober 2026 17:28
Perlintasan Kereta

Perlintasan Kereta Cisauk hingga Tigaraksa Mulai Dipasangi Rambu Baru

Selasa, 6 Oktober 2026 16:20
KKMP Lopang

Punya 120 Anggota, KKMP Lopang Kota Serang Belum Beroperasi

Selasa, 6 Oktober 2026 15:37
iklim investasi Banten

Pengamat Sebut Iklim Investasi Banten Kondusif, Tapi Praktik Calo Masih Jadi PR

Selasa, 6 Oktober 2026 15:29

Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tak kunjung menerima limpahan berkas perkara dari penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten meskipun penetapan tersangka sudah lebih dari tiga bulan.

“Belum ada berkas, baru SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan),” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua dikonfirmasi Rabu 30 September 2026.

Jonathan membenarkan perkara tersebut menyeret WNA asal China. Mereka berinisial CX, GM, HQ, dan LCH. Sedangkan, satu tersangka yang merupakan WNI berinisial RS. “Ya benar dari China (tersangka),” katanya didampingi Kepala Seksi Penuntutan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Rosandi.

Jaksa peneliti belum mendapat laporan terkait perkembangan perkara tersebut. Namun demikian, kejaksaan kata Jonathan dapat menanyakan perkembangan perkara dari SPDP yang telah dikeluarkan PPNS Kanwil DJP Banten. “Bisa ditanyakan,” ujarnya.

Sementara itu, Humas Kanwil DJP Banten, Satriyo mengatakan penangan perkara tersebut masih berjalan. Namun, dia tidak menjelaskan alasan berkas perkara tersebut tidak kunjung dilimpahkan. “Infonya masih dalam proses,” katanya.

Ditanya soal pemulihan keuangan negara dalam perkara tersebut, Satriyo tidak menjawabnya dengan spesifik. Ia hanya menegaskan, perkara itu masih dalam proses penyidikan. “Masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim mengatakan, perkara yang menjerat kelima tersangka tersebut berkaitan dengan tiga perusahaan yang ditindak tersebut PT PSI dan PT PSM, dan PT VPM. Perusahaan tersebut berlokasi di Kawasan Industri Milenium, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang.

“Ketiga perusahaan ini masih satu grup, perusahaan ini bergerak di bidang industri besi dan baja,” katanya saat konferensi pers di Kanwil DJP Banten, Rabu 13 Mei 2026 lalu.

Aim menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan yang diterima pada Jumat 23 Januari 2026. Dari laporan itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari peristiwa pidananya.

Selanjutnya, pada Senin 26 Januari 20#6 perkara tersebut dinaikan ke tahap penyidikan. Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup terkait tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka. “Diterbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal 26 Januari 2026,” katanya.

Dijelaskan Aim, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan lanjutan dari kegiatan penggeledahan pada 5 Februari 2026. Penggeledahan tersebut kata dia turut dihadiri Menteri Keuangan Republik Indonesia saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa beserta Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Ia juga menjelaskan, para tersangka diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak benar atau tidak lengkap selama periode Januari 2016 hingga Desember 2019.

“Modus yang dilakukan antara lain berupa penjualan terselubung tanpa dilengkapi dokumen faktur pajak atau penjualan non-PPN serta penerimaan pembayaran melalui rekening pihak lain atau nominee yang tidak menggunakan rekening perusahaan,” katanya.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian pendapatan sekurang-kurangnya mencapai Rp583,2 miliar terkait PPN selama kurun waktu tersebut.

Para tersangka akibat perbuatannya dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Aim menegaskan, pelaku yang dengan sengaja menyampaikan SPT tidak benar sehingga menimbulkan kerugian negara dapat dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Selain itu, tersangka juga terancam denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Ia menambahkan, penanganan perkara tersebut merupakan hasil sinergi antara PPNS Kanwil DJP Banten dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, serta Pengadilan Negeri Tangerang.

Kanwil DJP Banten juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten terkait tempat penimbunan berikat serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten untuk upaya pencegahan terhadap empat tersangka asal China.

Melalui pengungkapan kasus tersebut, Kanwil DJP Bantem menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum perpajakan sekaligus menjaga keadilan bagi wajib pajak yang patuh dan mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan.


Editor: Abdul Rozak

Tags: Kanwil DJP Bantenkejati bantenPerkara pajakPurbaya
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kawan Dekat Ceritakan Detik-detik Terakhir Anggota DPRD Pandeglang Agus Bustomi Sebelum Meninggal Dunia

Next Post

Pemkot Tangsel Koreksi Target Retribusi Sampah karena PSEL Belum Beroperasi

Next Post
PSEL Belum Jalan, Retribusi Sampah Belum Bisa Dipungut

Pemkot Tangsel Koreksi Target Retribusi Sampah karena PSEL Belum Beroperasi

Stasiun Cipocok Jaya Berpotensi Kembali Beroperasi Seiring Elektrifikasi Rangkasbitung-Merak

Stasiun Cipocok Jaya Berpotensi Kembali Beroperasi Seiring Elektrifikasi Rangkasbitung-Merak

Minggu, 4 Oktober 2026 10:33
Kapolri Jendra Suyudi Ario Seto

Empat Hari Dilantik, Kapolri Jendral Suyudi Ziarah ke Makam Leluhur di Rangkasbitung

Minggu, 4 Oktober 2026 17:08
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Berziarah ke Makam Leluhurnya di Pandeglang

Minggu, 4 Oktober 2026 17:29
Reaktivasi Kereta Rangkasbitung-Labuan

Dishub Pandeglang Siapkan Trayek Angkutan Dukung Reaktivasi Kereta Rangkasbitung-Labuan

Sabtu, 3 Oktober 2026 17:20
Kapolda Banten Hendra Kurniawan

Jabat Kapolda Banten, Irjen Pol Hendra Kurniawan Harapkan Dukungan Semua Pihak

Selasa, 6 Oktober 2026 11:15
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

bank bjb Perkuat Ekosistem Perumahan, Pembiayaan Menjangkau Masyarakat hingga UMKM

bank bjb Perkuat Ekosistem Perumahan, Pembiayaan Menjangkau Masyarakat hingga UMKM

by Redaksi
Selasa, 6 Oktober 2026 21:39
0

Bandung,  - bank bjb terus memperkuat komitmennya dalam mendukung program pemerintah di sektor perumahan sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat...

AHM

Pasca Gempa NTT, AHM Perkuat Layanan Kesehatan

by Eko Fajar
Selasa, 6 Oktober 2026 17:39
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Manggarai Barat, NTT – PT Astra Honda Motor (AHM) secara sigap memberikan dukungan kepada masyarakat yang terdampak...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.