KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardani menyebut pengawasan terhadap peredaran barang ilegal dinilai perlu diperkuat dari hulu hingga hilir, tidak hanya melalui penindakan setelah barang ditemukan dan beredar di masyarakat.
Pengawasan tersebut mencakup gudang, tempat usaha, jalur masuk barang dari luar negeri, hingga distribusi dan penjualan melalui platform perdagangan elektronik.
Keberadaan barang impor tanpa dokumen yang sesuai ketentuan dalam jumlah besar menunjukkan perlunya penguatan sistem pengawasan pada pintu masuk Indonesia.
“Barang yang dapat masuk dalam jumlah ratusan ribu unit dan kemudian beredar luas dinilai perlu ditelusuri melalui mekanisme pengawasan lintas instansi,” kata Deden kepada wartawan Radar Banten, Kamis 1 Oktober 2026.
Ia mengungkapkan, pengawasan terpadu juga harus melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pengelola kawasan pergudangan, serta platform perdagangan elektronik.
Di Kabupaten Tangerang sendiri, pengawasan juga dinilai perlu disesuaikan dengan besarnya aktivitas industri dan pergudangan.
Dimana, sistem pengawasan mencakup pendataan gudang dan aktivitas usaha, pemeriksaan dokumen secara berkala, serta pengawasan berbasis risiko.
“Selain penyitaan dan penindakan, aparat juga perlu menelusuri asal barang, jalur masuk, pemilik atau pengelola gudang, pihak yang membiayai distribusi, serta sejauh mana barang telah beredar di masyarakat,” ungkapnya.
Deden menjelaskan, penelusuran tersebut diperlukan untuk mengetahui jaringan pemasok dan distribusi secara menyeluruh, bukan hanya menghentikan peredaran barang pada titik ditemukannya barang ilegal.
Kasus dengan nilai barang yang mencapai sekitar Rp25 miliar tersebut juga berkaitan dengan aspek perlindungan konsumen, ketertiban perdagangan, persaingan usaha, dan efektivitas sistem pengawasan.
“Dan penguatan pengawasan dari pintu masuk, pergudangan, distribusi hingga penjualan daring diperlukan agar barang yang tidak memenuhi ketentuan dapat dicegah masuk dan beredar di masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar gudang penyimpanan obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik impor ilegal di Kabupaten Tangerang, Banten. Dari penindakan tersebut, BPOM mengamankan ratusan ribu produk dengan estimasi nilai ekonomi lebih dari Rp25 miliar.
Pemeriksaan gudang dilakukan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengawasan BPOM dari hulu hingga hilir, termasuk patroli siber yang ditindaklanjuti dengan penelusuran di lapangan oleh Direktorat Intelijen BPOM bersama pemangku kepentingan terkait.
“Berdasarkan hasil penggeledahan, BPOM menemukan 44 item obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal dengan total 23.532 pieces. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp6,1 miliar,” kata Taruna, Rabu petang 30 September 2026.
Dia mengungkapkan, petugas juga menemukan 243 item kosmetik tanpa izin edar atau yang diduga palsu dengan jumlah 436.059 pieces. Dengan nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp18,9 miliar.
“Jadi, secara keseluruhan, BPOM mencatat 287 item barang temuan dengan jumlah fisik mencapai 2.082.039 pieces dan estimasi nilai ekonomi lebih dari Rp25 miliar,” ungkapnya.
Dikatakan Taruna, hasil pemeriksaan awal menunjukkan mayoritas produk impor ilegal tersebut berasal dari Tiongkok, disusul Amerika Serikat dan Australia.
Dimana, produk diduga masuk ke Indonesia melalui jasa penyerah barang atau freight forwarder dengan jalur yang tidak sesuai ketentuan serta tanpa dokumen importasi yang dipersyaratkan.
Setelah masuk ke Indonesia, produk disimpan di gudang penampungan di Tangerang sebelum didistribusikan dan dipasarkan kepada masyarakat melalui platform e-commerce.
Dia menyatakan produk-produk tersebut tidak melalui proses evaluasi keamanan, khasiat, mutu, dan manfaat sebagaimana dipersyaratkan.
Editor Daru












