SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 24 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kota Serang telah menyelesaikan tahap verifikasi dan validasi lapangan. Hasil verifikasi tersebut kini menjadi dasar Pemkot Serang untuk mengusulkan koperasi yang siap menjalankan operasional.
Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan KKMP yang diusulkan telah melalui pemeriksaan kondisi di lapangan sebelum mendapatkan persetujuan operasional.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan verifikasi dan validasi dilakukan terhadap 24 KKMP atas arahan Gubernur Banten dan Wali Kota Serang.
“Ya, kemarin kami juga atas arahan Pak Gubernur dan Pak Wali Kota, kemarin kita sudah melakukan verfal, verifikasi dan validasi di lapangan. Kita sudah 24 ini yang kita lakukan verifikasi dan validasi di lapangan,” kata Wahyu, Jumat, 2 Oktober 2026.
Setelah proses verifikasi tersebut, Pemkot Serang akan kembali menyampaikan usulan kepada kementerian terkait mengenai KKMP yang akan menjalankan operasional.
Wahyu mengatakan pemerintah pusat baru memberikan arahan terkait mekanisme pengusulan operasional Koperasi Merah Putih.
“Nah, nanti dari situ kita juga bersurat lagi karena kemarin baru turun juga dari kementerian bahwa kita nanti akan mengusulkan berkaitan dengan operasional Koperasi Merah Putihnya,” ujarnya.
Dengan demikian, 24 KKMP tersebut kini berada pada tahapan lanjutan setelah verifikasi lapangan. Pemkot Serang akan menindaklanjuti hasil verifikasi melalui surat usulan kepada kementerian.
Di sisi lain, jumlah KKMP yang menjadi target di Kota Serang sebenarnya mencapai 67 koperasi. Jumlah tersebut disesuaikan dengan jumlah kelurahan yang ada di Kota Serang.
Namun, proses terhadap seluruh target tersebut belum dapat dilakukan secara bersamaan. Salah satu persoalan yang masih dihadapi adalah ketersediaan lahan.
“Harusnya ada 67. Ya, tapi kan karena ada keterbatasan lahan dan lain-lain, kita masih menunggu juklak dan juknisnya,” kata Wahyu.
Pemkot Serang juga masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis mengenai pengadaan lahan KKMP.
Termasuk mengenai pihak yang nantinya memiliki kewenangan menyediakan lahan, apakah pemerintah provinsi atau pemerintah kota.
“Apakah pengadaan itu nanti oleh provinsi atau oleh pemerintah kota,” ujarnya.
Pemkot Serang kini menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat untuk proses operasional 24 KKMP yang telah diverifikasi. Sementara target lainnya akan diproses setelah mekanisme dan kebutuhan lahannya semakin jelas.
Editor: Bayu Mulyana












