SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menghibahkan lahan seluas 4.715 meter persegi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang untuk mendukung rencana pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Lahan yang berada di Kecamatan Taktakan tersebut merupakan aset milik Pemkot Serang yang pemanfaatannya dialihkan untuk menunjang kebutuhan sarana dan prasarana penegakan hukum.
Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, hibah lahan tersebut merupakan bagian dari kolaborasi pemerintah daerah dengan instansi pemerintah pusat dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana.
“Ini dalam rangka kolaborasi dan sinergi untuk pemenuhan sarana dan prasarana yang menjadi bagian dari kepentingan pemerintah pusat,” ujar Budi, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Menurut Budi, pemanfaatan aset daerah perlu disesuaikan dengan peruntukannya sehingga dapat memberikan manfaat bagi kepentingan publik.
“Tentu saya sebagai Wali Kota mengakomodasi hal tersebut agar aset-aset kita sesuai dengan peruntukannya dan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pelayanan publik,” katanya.
Rupbasan merupakan tempat penyimpanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara yang berada dalam proses penanganan hukum.
Dengan adanya lahan tersebut, Pemkot Serang berharap kebutuhan sarana pendukung bagi instansi penegak hukum dapat terpenuhi melalui pemanfaatan aset daerah.
Hibah lahan tersebut juga menjadi bentuk dukungan Pemkot Serang terhadap kebutuhan fasilitas instansi vertikal yang menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan di wilayah Kota Serang.
Pemanfaatan aset tersebut dilakukan melalui mekanisme hibah yang ditandai dengan dokumen perjanjian dan serah terima barang milik daerah.
Dengan luas mencapai 4.715 meter persegi, aset Pemkot Serang tersebut kini diperuntukkan untuk mendukung rencana pembangunan Rupbasan di Kecamatan Taktakan.
Editor: Aas Arbi












