SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sepanjang tujuh tahun, mulai 2015 sampai 2022, ada 28 kasus korupsi di desa yang ada di Provinsi Banten. Dari 28 kasus itu, 22 kepala desa di antaranya menjadi tersangka.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Kumbul Kuswijanto Sudjaji mengatakan, kasus korupsi di desa itu melibatkan kepala desa dan perangkatnya.
“Tersangkanya melibatkan kepala desa dan perangkatnya,” ujar Kumbul usai pembukaan workshop percontohan desa anti korupsi tahun 2023 di gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Senin, 13 Maret 2023.
Kata dia, ada berbagai bentuk macam korupsi yang dilakukan di tingkat desa. Misalnya saja pengadaan, mark up atau penggelembungan, hingga fiktif serta berbagai modus lainnya. “Kami akan jelaskan kepada kepala desa agar tak terulang lagi,” terangnya.
Di Indonesia, lanjut Kumbul, ada sekitar 851 kasus yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa dengan total 973 tersangka. Untuk itu, dibuat program desa anti korupsi yang merupakan program jangka panjang.