SERANG – Sebanyak 226 peserta telah mendaftar seleksi Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di delapan kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Ratusan peserta tersebut harus bersaing untuk mengisi 24 kursi dimana untuk setiap kabupaten/kota hanya tiga kursi yang tersedia.
Data tersebut terungkap setelah Tim Seleksi Panita Pengawas Pemilu (Timsel Panwaslu) merilisnya hari ini.
Ketua Timsel Panwaslu Tubagus Maman Suherman mengatakan, saat ini ratusan tersebut sedang mengikuti tahap seleksi administrasi. “Ada 226 peserta yang daftar dan sekarang sedang seleksi administrasi atau pemberkasan pada 3 hingga 7 Juli. Tahapan ini juga sekaligus perbaikan pemberkasan, kalau ada yang kurang silakan lengkapi maksimal sampai 7 Juli,” ujarnya, Selasa (4/7).
Setelah itu, peserta yang lolos tahap administrasi akan diumumkan untuk mengikuti tahapan seleksi tertulis pada 10 Juli mendatang.
Dari seleksi tertulis, timsel akan memilih 12 nama dari setiap kabupaten/kota yang selanjutnya akan diikutsertakan dalam tahap wawancara. Dari tahapan tersebut, akan kembali dikerucutkan menjadi enam nama untuk selanjutnya diserahkan ke Bawaslu Provinsi Banten guna mengikuti fit and proper test.
“Jadi tugas Timsel cuma sampau enam besar (masing-masing kabupaten/kota) saja, sesuai jadwal itu akan selesai pada akhir Juli. Selanjutnya menjadi kewenangan Bawaslu provinsi yang nantinya akan menetapkan tiga nama menjadi komisioner Panwaslu di masing-masing kabupaten/kota,” ungkapnya.
Terkait format seleksi tertulis, hingga saat ini Timsel belum bisa memastikan format yang akan digunakan nanti. “Untuk tempat kami sedang konsultasi ke Bawaslu Banten. Kami rencana awalnya itu tiga zona yaitu zona satu di Pandeglang untuk seleksi Panwaslu Pandgelang dan Lebak. Zona dua di Kota Serang untuk seleksi Panwaslu Serang Raya dan Cilegon. Terakhir Zona tiga di Kota Tangerang untuk seleksi Tangerang Raya. Kalau Bawaslu inginnya di satu tempat, serentak, kami sedang bahas itu,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Timsel Panwaslu Nana Subhana menjelaskan, 226 peserta yang mendaftar terdiri atas Kabupaten Serang sebanyak 43 orang, Kota Serang 26 orang, Kota Cilegon 17 orang, Kabupaten Pandeglang 39 orang dan Kabupaten Lebak 23 orang. Kemudian Kabupaten Tangerang 50 orang, Kota Tangerang 12 orang serta Kota Tangsel 16 orang.
Jika dibandingkan dengan sebelumnya, seleksi kali ini terbilang lebih ketat karena terdapat dua persyaratan tambahan. Persyaratan tambahan pertama menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan kejiwaan dari rumah sakit pemerintah. Kedua peserta juga harus menyertakan surat keterangan tak terlibat dalam kasus hukum dari pengadilan setempat.
“Itu ketentuan dari Bawaslu RI, kami timsel hanya menjalankan mekanisme yang ada,” ujarnya. (Bayu Mulyana/coffeandhcococake@gmail.com)