LEBAK – Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Konstruksi Seluruh Indonesia (AKKSI) Lebak Rizal Muganegara mengatakan, bahwa 23 paket pekerjaan jalan yang ada di Kabupaten Lebak adalah cacat hukum.
Hal tersebut disampaikan Rizal usai beraudiensi dengan Ketua DPRD Lebak Juneadi Ibnu Jarta di ruang paripurna, Jumat (27/10).
Menurutnya, 23 paket pekerjaan jalan yang dilelangkan pada bulan September lalu itu cacat hukum, dimana gambar atau desain yang menjadi rujukan pekerjaan para pemborong pada saat itu belum ditandatangani atau disahkan.
“Kita khawatir lelang ini hanya formalitas saja, jadi pemenang lelang sepertinya sudah ditentukan siapa yang menjadi pemenangnya,” katanya saat diwawancarai awak media usai beraudiensi dengan DPRD Lebak, Jumat (27/10).
Dokumen lelang saja, lanjutnya, jumlah halamannya sampai 569 yang seharusnya berjumlah 90 halaman seperti halnya di Kabupaten Serang. Serta di dalam dokumen lelang itu disebutkan para penyedia jasa dalam hal ini pemborong harus melampirkan keselamatan kerja, tapi di dalam dokumen tersebut tidak dilampirkan format keselamatan tersebut.
“Di dokumen lelang disebutkan terlampir format keselamatan kerja, namun nyatanya di dalam dokumen tersebut tidak ada format keselamatan yang dilampirkan,” ujarnya.
Ketua DPRD Lebak Juneadi Ibnu Jarta mengatakan, ia akan melakukan pengkajian ulang apa yang disampaikan oleh AKKSI lebak.
“Apa yang disampaikan AKKSI tersebut kita akan kaji ulang kepada pihak yang terkait di dalamnya,” katanya. (Omat/twokhe@gmail.com)