SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Banten menangani kasus penipuan perpanjangan ijin usaha pertambangan (IUP) terhadap perusahaan di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Akibat penipuan tersebut, korban bernama Feri mengalami kerugian hingga Rp200 juta. Kasus penipuan tersebut saat ini sudah dalam proses penyidikan.
Plh Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Banten, Komisaris Polisi (Kompol) DP Ambarita menjelaskan, kasus tersebut berawal pada Mei 2021. Ketika itu, korban sedang mencari IUP dan memerintahkan Faizal untuk mengurusnya.
“Faizal ini kemudian bertemu dengan saudara Elang yang mengaku sebagai karyawan Arga Septian Effendi (terlapor-red),” kata Ambarita, Minggu 21 Mei 2023.
Kepada Faizal, Elang mengungkapkan bahwa pimpinannya sedang mengurus perpanjangan IUP PT Griya Martua Tomorindah (GMT), perusahan tambang yang berlokasi di daerah Kabupaten Morewali. “Elang ini mengaku kalau perusahaan PT GMT sedang mengurus perpanjangan IUP,” ujar Ambarita.
Informasi dari Elang tersebut oleh Faizal disampaikan kepada korban. Menindaklanjuti perpanjangan IUP dan kerja sama bisnis tersebut, korban bertemu dengan Arga dan temannya bernama Edi. Pertemuan korban dan pelaku tersebut berlangsung di D’Breeze BSD Tangerang.
“Dalam pertemuan itu, Arga mengatakan bahwa PT GMT sedang melakukan pengurusan perpanjangan PT GMT dan mengalami kekurangan dana,” ujar Ambarita.
Arga meminta kepada korban agar membantunya menyiapkan dana untuk mengurus perpanjangan IUP apabila ingin terlibat dalam aktivitas usaha pertambangan. “Korban ini kemudian menyerahkan uang Rp 200 juta,” kata perwira menengah Polri tersebut.
Uang Rp 200 juta tersebut diserahkan korban secara bertahap pada Mei 2021 kepada Arga. Setelah menyerahkan uang ratusan juta tersebut, korban tak kunjung menerima apa pun seperti yang dijanjikan pelaku. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten.
“Untuk Arga yang menjadi terlapor dalam kasus ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tutur Ambarita. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aditya