SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten mulai tahun ini sampai 2024 mendatang melakukan pendataan koperasi dan UMKM yang ada di Banten. Sebanyak 666 pencacah atau enumerator bakal mendata ulang 333 ribu koperasi dan UMKM yang tersebar di lima kabupaten/kota yang ada di Banten.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten Agus Mintono mengatakan, pendataan koperasi dan UKM ini merupakan program pemerintah pusat. “Ada 34 provinsi yang melaksanakan,” ujar Agus saat Podcast bersama Radar Banten di Graha Pena Radar Banten, Kamis (30/6).
Di Banten, Agus memaparkan, ada lima wilayah yang didata yakni Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kota Tangerang. Saat ini, pendataan koperasi dan UMKM tersebut tengah berlangsung.
Ia mengatakan, jumlah koperasi dan UMKM yang didata paling banyak berada di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Tangerang. Dipaparkan, untuk Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Pandeglang masing-masing sebanyak 80 ribu koperasi dan UMKM yang aman dilaksanakan oleh 160 orang pencacah dan 11 koordinator. Kemudian, Kabupaten Lebak 56 ribu koperasi dan UMKM, 112 orang pencacah, dan tujuh koordinator. Kabupaten Serang sebanyak 43 ribu koperasi dan UMKM, 86 pencacah, dan enam koordinator. Terakhir, Kabupaten Tangerang 74 ribu koperasi dan UMKM, 148 pencacah, dan 10 koordinator.
Saat pendataan, Agus mengungkapkan, setiap pengusaha UMKM dan koperasi harus menunjukkan identitas diri yang memperlihatkan nomor induk kependudukan, nomor izin berusaha, dan NPWP. “Bahwa nomor izin berusaha dan NPWP itu juga wajib dimiliki oleh pengusaha selain nomor induk kependudukan,” terangnya.
Kata dia, hasil pendataan ini sangat penting bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan. Bahkan dengan adanya pendataan yang akurat, maka para pengusaha yang terdata dapat menjadi prioritas apabila pemerintah membuat kebijakan terkait bantuan.
Tahun lalu, Agus mengatakan, pemerintah menggelontorkan bantuan sebesar Rp1,2 juta bagi 300 ribu pengusaha. Apabila persyaratan sebagai pengusaha lengkap, maka memudahkan pelaku usaha untuk menjadi prioritas untuk mendapatkan bantuan.
Selain itu, apabila persyaratan lengkap, maka pelaku usaha dapat menjadi bagian dari pembangunan daerah. Lantaran undang-undang mengamanatkan bahwa 40 persen APBD digunakan untuk belanja produk lokal.
Makanya, Agus mengimbau para pelaku usaha di Banten untuk melek teknologi. Pihaknya juga pernah melaksanakan pelatihan bagi para pelaku usaha agar memahami digital marketing yang menghadirkan sejumlah praktisi.
Pada kesempatan itu, ia juga berharap pelaku usaha pro aktif memberikan keterangan dan penjelasan kepada tim pencacah yang datang untuk melakukan pendataan. Dengan begitu, data yang dihasilkan akan akurat. (nna/air)