Mayoritas Pindah Domisili
SERANG – KPU Provinsi Banten mencoret 4.620 data pemilih di Provinsi Banten, lantaran tidak memenuhi syarat (TMS). Padahal data pemilih yang dicoret itu sebelumnya masuk dalam data pemilih periode April 2021.
Berdasarkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode Bulan September tahun 2021 oleh KPU Banten, data pemilih di Provinsi Banten sebanyak 8.174.014 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki mencapai 4.122.128 orang dan pemilih perempuan 4.051.886 orang yang tersebar di delapan kabupaten/kota.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Banten, Agus Sutisna mengatakan, pencoretan 4.620 data pemilih disebabkan berbagai hal, di antaranya meninggal dunia, data ganda, pindah domisili maupun tidak memenuhi persyaratan lainnya.
“Paling banyak dikarenakan pindah domisili keluar Banten, sehingga dicoret dari data pemilih di Provinsi Banten,” kata Agus kepada wartawan, kemarin.
Ia melanjutkan, pencoretan data pemilih yang tidak memenuhi syarat telah dimuat dalam Berita Acara KPU Provinsi Banten Nomor: 075 / BA /KPU-PROV/X/2021 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan September Tahun 2021.
“KPU Banten telah melaksanakan rapat rekapitulasi pada 6 Oktober lalu, dimana hasilnya ada 4.620 data pemilih yang dicoret,” tuturnya.
Dari 4.620 data pemilih yang dicoret, terdiri dari 1.533 pemilih meninggal dunia, 78 pemilih ganda, 2.585 pemilih pindah domisili, 63 Polri, 30 TNI, 4 pemilih di bawah umur, dan 327 pemilih bukan penduduk Banten.
“Meskipun 4.620 data pemilih dicoret, namun jumlah pemilih baru yang masuk data pemilih jauh lebih banyak mencapai 6.795 pemilih baru. Mayoritas pemilih pemula yang baru melakukan perekaman e-KTP,” urainya.