SERANG – Para pakar epidemiologi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memutuskan Kota Cilegon sebagai zona merah penyebaran Covid-19. Hingga saat ini, sudah empat kabupaten/kota di Banten yang masuk zona merah.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Banten, dr Ati Pramudji Hastuti mengungkapkan, berdasarkan pemetaan zona risiko daerah tepapar Covid-19 yang dilakukan para pakar epidemiologi BNPB, empat kabupaten/kota di Banten masuk zona resiko tinggi atau zona merah penyebaran Covid-19 di Banten.
“Hari ini (kemarin-red), Kota Cilegon masuk zona merah menyusul Kota Tangsel, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Sementara Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang siaga zona merah meskipun saat ini masih masuk zona orange,” ujar Ati kepada Radar Banten, Selasa (22/9).
Ia melanjutkan, berdasarkan hasil evaluasi perkembangan data terbaru pada 22 September 2020 oleh para pakar epidemiologi BNPB, urutan zona resiko Covid-19 di Provinsi Banten berdasarkan nilai resiko menyebutkan, empat daerah masuk zona merah, yaitu Kota Tangerang Selatan (1,54), Kota Cilegon (1,59), Kabupaten Tangerang (1,77) dan Kota Tangerang (1,8). Sedangkan zona orange Kabupaten Lebak (1,86), Kabupaten Pandeglang (1,89), Kabupaten Serang (2,07), dan Kota Serang (2,17).
“Penilaian zonasi ini dilihat dari epidemiologi, surveilans kesehatan dan pelayanan kesehatan yang keseluruhan indikator berjumlah 15. Dimana zona merah nilainya 0-1,8, orange 1,9-2,4, kuning 2,5-3 dan hijau untuk yang tidak ada kasus,” beber Ati.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten pada Selasa (22/9), terjadi 200 kasus baru di delapan kabupaten/kota. Terbanyak di Kabupaten Tangerang dengan 88 orang dinyatakan positif covid, disusul Kota Cilegon 42 orang, Kota Tangerang 35 orang, Kota Tangsel 17 orang, lalu Kota Serang sembilan orang, Kabupaten Pandeglang lima orang, Kabupaten Serang dua orang dan Kabupaten Lebak dua orang.
“Kasus baru yang terjadi sepanjang hari ini (kemarin) mencapai 200 orang, ini menjadi yang terbanyak sejak Maret. Dengan rincian 154 dirawat, 39 dinyatakan sembuh dan tujuh orang meninggal dunia,” jelas Ati.
Ati yang juga menjabat Kepala Dinkes Banten ini menyebutkan, adanya penambahan 200 kasus baru membuat jumlah kasus Covid-19 di Provinsi Banten lebih dari 4.500 kasus. “Data kami hingga pukul 18.00 WIB, jumlah warga Banten yang terpapar Covid-19 mencapai 4.650 orang, dimana 1.549 masih dirawat, 2.924 orang dinyatakan sembug, dan 177 orang meninggal dunia,” tuturnya.
Terkait upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Banten, Ati mengajak semua elemen masyarakat untuk mengimplementasikan Pergub 45/2020 perubahan atas Pergub 38/2020 tentang penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19. Menurutnya, dukungan semua elemen untuk melakukan edukasi dalam membangkitkan sense of crisis pandemi Covid-19 di masyarakat dinilai bisa menekan terjadinya kasus baru.
“Bagi yang positif covid tanpa gejala atau dengan gejala ringan yang memilih isolasi mandiri, saya minta untuk disiplin menerapkan tata cara isolasi mandiri yang benar agar tidak menjadi pemicu bertambahnya kluster keluarga,” pesan Ati.
LEBIH DISIPLIN
Meningkatnya status dari zona orange menjadi zona merah ditanggapi oleh Walikota Cilegon Edi Ariadi. Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Edi mengaku sedih dengan kondisi tersebut.
“Makin sedih aja dong dari orange ke zona merah, enggak ada perbaikan,” ujar Edi kepada wartawan, Selasa (22/9).
Edi menyebut meningkatnya status dari zona orange menjadi zona merah karena ketidakdisiplinan masyarakat serta berbagai elemen dalam melaksanakan protokol kesehatan. Pemkot Cilegon sejauh ini telah berupaya semaksimal mungkin. Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), peraturan tentang disiplin protokol kesehatan, serta sosialisasi dan upaya pencegahan sudah dilakukan pemerintah.
“Tinggal masyarakatnya kok sekarang mah. Jangan nyalahin petugasnya aja yah, udah maksimal, harus digimanain lagi,” ujar Edi.
Edi berharap dengan berubahnya status, disiplin protokol kesehatan semakin dilakukan oleh semua pihak di Kota Cilegon. Peran serta berbagai elemen sangat penting untuk menyikapi persoalan pandemi Covid-19 tersebut.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon, Dana Sujaksani menjelaskan, penetapan perubahan status zona itu dilakukan oleh pemerintah pusat.
“Jadi ada indikator yang menjadi acuan pemerintah untuk menetapkan status zona merah, dari 15 indikator itu selama dua pekan, hitungan pusat, skornya kita sampai 1,6, itu sangat rawan, makanya ditetapkan sebagau zona merah,” ujar Dana.
Diakui Dana, selama beberapa pekan terakhir lonjakan positif Covid-19 terjadi di Kota Cilegon. Pekan lalu, dalam sepekan terjadi penambahan kasus positif sebanyak 115 kasus.
“Kita perlu dukungan masyarakat, semua pihak, dengan cara disiplin melaksanakan protokol kesehatan, pakai masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak,” ujar Dana. (den-bam/air)