Pada kesempatan tersebut, implementasi strategi keuangan inklusif bagi Pondok Pesantren dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi program serta dukungan dari berbagai stakeholder antara lain Program Pelatihan Santripreneur oleh Kementerian Perindustrian, Penyerahan Fasilitasi Pengembangan Kewirausahaan Pemuda di Kalangan Pesantren oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga, Penyerahan Program Kita Jaga Kyai yang merupakan Program Satgasnas Covid-19 Badan Amil Zakat Nasional, Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Terpadu (PESAT) dan Penyaluran KUR oleh Bank Jawa Barat, Pemanfaatan Produk Pegadaian Syariah, serta Kerjasama Pertashop oleh Pertamina.
“Program ini ditujukan untuk mendukung pemberdayaan Pondok Pesantren agar bisa mandiri sekaligus memberdayakan masyarakat di sekitarnya. Ini merupakan awal dalam mengakselerasi inklusi keuangan dengan memfungsikan Pondok Pesantren selain sebagai lembaga dakwah, tetapi juga bisa memberdayakan ekonomi para santrinya, para kyai dan masyarakat di sekitar Pondok Pesantren. Diharapkan ini bisa meningkatkan kesejahteraan para santri, para kyai, dan masyarakat di sekitar pondok pensantren,” kata Deputi Iskandar.
Sebagai informasi, inklusi keuangan di Indonesia pada masa pandemi terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2020 kepemilikan akun sebanyak 61,7% dan penggunaan akun sebesar 81,4%. Hal ini sejalan dengan penggunaan uang elektronik berbasis seluler yang meningkat hampir 2,5 kali lipat menjadi 11,7% pada tahun 2020 dibandingkan tahun 2018 yang hanya 4,7%.