SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mencatat sebanyak 467.010 orang melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Ratusan ribu orang tersebut terjaring operasi yustisi selama empat bulan terakhir.
“Data selama empat bulan terakhir kami telah melakukan penindakan kepada pelanggar prokes sebanyak 467 ribu lebih pelanggar,” kata Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Edy Sumardi Priadinata saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/12).
Edy merinci, sebanyak 341.835 orang diberikan teguran lisan, 52.386 teguran tertulis, 72.728 kerja sosial dan 61 orang kena denda. Tingginya kasus pelanggaran prokes tersebut menandakan masih belum berdisiplinnya masyarakat dalam penerapan prokes. “Harus kita akui bahwa masyarakat kita belum sadar akan bahaya Covid-19 dan dampak yang ditimbulkannya,” kata Edy didampingi Kasubdit Penmas Komisaris Polisi (Kompol) Priyatri Winoto.
Kepolisian bersama instansi lain, kata Edy, terus menggencarkan operasi yustisi di wilayah Kabupaten Serang, Lebak, Pandeglang, Tangerang, Kota Serang dan Kota Cilegon. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat disiplin dalam penerapan prokes. “Disiplin dalam penerapan prokes ini menjadi kunci kita menghadapi Covid-19,” ujar mantan Kapolres Kampar, Provinsi Riau tersebut.
Edy mengungkapkan, dalam operasi yustisi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan di luar rumah akan ditindak, sanksi sosial akan diberlakukan kepada setiap orang yang tidak menggunakan masker, mengatur jarak dan melakukan kerumunan, sehingga dapat membawa efek jera. “Operasi yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan,” ucap Edy.
Edy menegaskan, masyarakat tidak boleh melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk kegiatan-kegiatan perayaan malam Tahun Baru, dan pihaknya akan intens melaksanakan razia. “Semua kegiatan yang menimbulkan keramaian dilarang, kalau ada maka akan dibubarkan,” tutur alumnus Akpol 1996 tersebut. (mg05/air)