SERANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Serang hingga 28 September 2020 mencatat 54 peserta terkonfirmasi positif Covid-19. Data itu kemungkinan bertambah seiring tren penyebaran Covid-19 di Banten.
Demikian terungkap dalam acara Temu Media 2020 Kedeputian Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Banten, Kalimantan Barat, dan Lampung (Bakamlam) terkait Pelayanan Manfaat JKN-KIS di era Pandemi Covid-19, di Kota Serang, Senin (28/9).
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Bakamlam, dr Donni Hermawan mengatakan, peserta BPJS Kesehatan terkonfirmasi positif berdasarkan verifikasi dan validasi berjenjang dari fasilitas kesehatan seperti laboratorium, puskesmas, hingga pemerintah. “Jumlah di KC Serang baru 54 pasien,” ujar Donni.
Donni mengatakan, BPJS Kesehatan memantau tiap pasien terkonfirmasi positif Covid-19. “Jumlahnya kemungkinan bertambah karena proses verifikasi dan validasi berjenjang terus berjalan,” katanya.
Pria yang pernah bertugas di Kedeputian BPJS Kesehatan wilayah Sulawesi Selatan itu menjelaskan, berdasarkan peraturan pemerintah dalam kondisi pandemi Covid-19 BPJS Kesehatan tak bisa mengkaver layanan kesehatan bagi pasien terkonfirmasi positif Covid-19. “Kita hanya memberikan layanan untuk penyakit diluarnya (Covid-19). Sedangkan, untuk covid ditangani Kementerian Kesehatan. Karena ini wabah. Pelayanan Covid-19 sepenuhnya ditanggung pemerintah, verifikasi klaimnya dibantu BPJS Kesehatan,” tambah Donni.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Serang Dasrial mengatakan, BPJS Kesehatan dalam penanganan Covid-19 diberikan tugas khusus untuk melakukan verifikasi. “Tugas kami melakukan verifikasi. Jadi kalau soal klaim itu menjadi kewenangan pemerintah (Kemenkes-red),” katanya.
TUNGGAKAN PESERTA
Sementara selama pandemi Covid-19 sudah ada 306.956 peserta BPJS Kesehatan Cabang Serang dari berbagai kelas menunggak iuran. Total tunggakan mencapai Rp212 miliar. Data peserta mandiri menunggak kantor Cabang Serang mencapai 306.956 peserta. Data tersebut terdiri dari kelas I 38.681 peserta, Kelas II 68.347 peserta, dan kelas III 199.928 peserta.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta Kantor Cabang Serang Wenny Silvia mengatakan, program relaksasi iuran data sudah berjalan sejak Juni 2020. Sejak saat itu pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Penunggak bila dilihat dari datanya didominasi peserta kelas III,” katanya.
Wenny mengatakan, sejak Juni hingga Juli 2020, data BPJS Cabang Serang total peserta yang menggunakan relaksasi iuran 89 peserta. Total tunggakan dari 89 orang mencapai Rp92 juta. “Jadi pengalaman kami ketika edukasi peserta mereka terbantu dengan program relaksasi iuran. Ketika menunggak peserta menyadari, tapi secara sadar ketika relaksasi didaftarkan tidak menghapusnya dia merasa diringankan,” katanya.
Wenny mengatakan, sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan. Untuk pendaftaran program relaksasi dibuka hingga Desember 2020, sedangkan pelonggaran tunggakan sampai Desember 2021. Program relaksasi pembayaran tunggakan iuran di tengah pandemi Covid-19 sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. “Kebijakan ini memungkinkan peserta melunasi tunggakan iuran awal sebanyak 6 bulan dan sisa tunggakan dapat dilunasi sampai Desember 2021,” katanya.
Peserta mandiri yang ingin memanfaatkan program relaksasi datang ke Kantor BPJS Kesehatan atau mengajukan melalui aplikasi Mobile JKN yang diunduh melalui playstore maupun appstore atau melalui BPJS Kesehatan care center 1500 400, Kantor Cabang (SIPP), dan bantuan kader JKN-KIS. Sementara untuk badan usaha dapat mengajukan melalui aplikasi e-Dabu. (fdr/alt)