SERANG – Polres Serang Kota mengamankan 6.601 butir obat terlarang selama tahun 2017. Obat tersebut diamankan karena berbahaya jika dikonsumsi tanpa ada resep dari dokter atau ahli.
Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin menjelaskan, ribuan obat-obatan terlarang tersebut terdiri dari 770 butir tramadol, 5.743 butir hexymer, 34 butir dumolid, 30 butir alprazolam, dan 24 butir riklona.
Selain mengamankan obat-obatan tersebut, polisi pun mengamankan sejumlah sabu dan ganja. “Selama satu tahun, Satnarkoba berhasil mengungkap 49 kasus dengan (jumlah) tersangka 62 orang laki-laki dan 5 perempuan. Barang bukti yang diamankan, ganja seberat 19,08 gram, sabu 128,08 gram, (tembakau) gorilla 35 gram,” papar Komarudin saat press release di Alun-alun Barat Kota Serang, Selasa (19/12).
Komarudin menjelaskan, dari 49 kasus, 40 sudah tahap dua, sisanya tahap satu. Karena itu, pihaknya menargetkan penghujung bulan ini seluruh kasus sudah selesai.
“Kami terus berupaya untuk mengungkap tindak kriminal, baik narkoba maupun tindak kriminal umum lainnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Komarudin pun memaparkan pengungkapan kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Serang Kota. Menurutnya, jumlah laporan mencapai 763 kasus, dan yang selesai 209 kasus dengan tersangka 118 orang dan barang bukti roda dua 53 unit, roda empat sebanyak 10 unit, dan alat-alat yang digunakan untuk mencuri. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)