radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

6.925 STNK Diblokir

Redaksi by Redaksi
20-09-2021 17:18:00
in Berita Utama, Hukum
0
6.925 STNK Diblokir
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG-Sebanyak 6.925 surat tanda nomor kendaraan (STNK) diblokir oleh Ditlantas Polda Banten. Pemblokiran dilakukan karena ribuan pemilik kendaraan tidak mengonfirmasi setelah terkena tilang elektronik.

“Dari hasil rekapitulasi kita, STNK yang sudah dilakukan pemblokiran itu sebanyak 6.925 kendaraan,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Pol Rudy Purnomo dikonfirmasi, Minggu (19/9).

Dijelaskan Rudy, enam ribu lebih STNK yang diblokir tersebut terhitung sejak tilang elektronik diberlakukan pada 1 April hingga Agustus 2021. “Untuk September belum kita rekap. Jadi selama lima bulan itu banyak juga yang kita lakukan pemblokiran,” ungkap Rudy didampingi Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hamdani.

Baca Juga :

Jalaur Evakuasi Tsunami Belum Memadai

Jalaur Evakuasi Tsunami Belum Memadai

Kamis, 18 Agustus 2022 12:22
Upacara Seren Taun Kasepuhan Cisitu

Upacara Seren Taun Kasepuhan Cisitu

Kamis, 18 Agustus 2022 12:13

Sejak diberlakukannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, jumlah STNK yang diblokir pada April lalu 2021 sebanyak 213. Kemudian, pada Mei sebanyak 1.368 kendaraan, Juni 1.256 kendaraan, Juli 1.446 kendaraan dan Agustus 2.642 kendaraan. “Paling banyak memang di bulan Agustus,” ujar Rudy.

Dijelaskan Rudy, pemblokiran STNK dilakukan setelah 15 hari surat pemberitahuan pelanggaran dikirim melalui pos. “Apabila tidak ada konfirmasi baik melalui web ataupun datang langsung ke Polda Banten lebih dari 15 hari itu maka dilakukan pemblokiran,” ungkap Rudy.

Ia mengatakan, kendati dilakukan pemblokiran pihaknya membuka dispensasi untuk membuka blokir STNK tersebut. Dengan syarat, pemilik kendaraan datang ke Polda Banten dan menyelesaikan pembayaran denda. “Masih bisa dibuka, asalkan datang dulu ke kita, apa alasannya tidak konfirmasi. Kalau memang alasannya jelas dan sudah membayar denda blokir bisa kita buka,” ucap perwira menengah Polri ini.

Dari enam ribu pelanggar tersebut, mayoritas STNK yang diblokir adalah kendaraan roda empat. Pelanggarannya didominasi karena tidak menggunakan sabuk pengaman. “Didominasi roda empat, tapi sepeda motor juga banyak,” kata Rudy.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Hamdani menambahkan selama lima bulan tersebut, pihaknya telah mengirimkan surat pelanggaran sebanyak 10.249 pemilik kendaraan. Dari 10 ribu kendaraan tersebut, 3.134 sudah terkonfirmasi. “Yang sudah tertagih itu (denda-red) 3.133 pemilik kendaraan, sedangkan yang membayar denda 2.759 pemilik kendaraan,” kata Hamdani.

Dari ribuan kendaraan tersebut, Hamdani mengakui juga terdapat kendaraan dinas milik pemerintah. Setelah diberikan surat pemberitahuan pengguna kendaraan dinas tersebut telah membayar dendanya. “Tidak ada yang blokir untuk kendaraan dinas. Biasanya mereka (pengguna kendaraan dinas-red) langsung konfirmasi dan bayar denda,” tutur pria asal Aceh ini. (fam/nda).

Related Posts

Jalaur Evakuasi Tsunami Belum Memadai
Berita Utama

Jalaur Evakuasi Tsunami Belum Memadai

Kamis, 18 Agustus 2022 12:22
Upacara Seren Taun Kasepuhan Cisitu
Berita Utama

Upacara Seren Taun Kasepuhan Cisitu

Kamis, 18 Agustus 2022 12:13
7.210 Napi Banten Dapat Remisi
Hukum

7.210 Napi Banten Dapat Remisi

Kamis, 18 Agustus 2022 08:53
Next Post
Al Muktabar Dikabarkan Batal Mundur, Komarudin: Jangan Berspekulasi

Al Muktabar Dikabarkan Batal Mundur, Komarudin: Jangan Berspekulasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jalaur Evakuasi Tsunami Belum Memadai

Jalaur Evakuasi Tsunami Belum Memadai

by Redaksi
Kamis, 18 Agustus 2022 12:22

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Berdasarkan pengamatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten, jalur ke titik evakuasi bencana tsunami di wilayah...

Upacara Seren Taun Kasepuhan Cisitu

Upacara Seren Taun Kasepuhan Cisitu

by Redaksi
Kamis, 18 Agustus 2022 12:13

RADARBANTEN.CO.ID - Masyarakat Adat Kasepuhan Cisitu di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak menggelar upacara adat seren taun. Seren taun merupakan upacara...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.