SERANG-Sebanyak 6.925 surat tanda nomor kendaraan (STNK) diblokir oleh Ditlantas Polda Banten. Pemblokiran dilakukan karena ribuan pemilik kendaraan tidak mengonfirmasi setelah terkena tilang elektronik.
“Dari hasil rekapitulasi kita, STNK yang sudah dilakukan pemblokiran itu sebanyak 6.925 kendaraan,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Pol Rudy Purnomo dikonfirmasi, Minggu (19/9).
Dijelaskan Rudy, enam ribu lebih STNK yang diblokir tersebut terhitung sejak tilang elektronik diberlakukan pada 1 April hingga Agustus 2021. “Untuk September belum kita rekap. Jadi selama lima bulan itu banyak juga yang kita lakukan pemblokiran,” ungkap Rudy didampingi Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hamdani.
Sejak diberlakukannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, jumlah STNK yang diblokir pada April lalu 2021 sebanyak 213. Kemudian, pada Mei sebanyak 1.368 kendaraan, Juni 1.256 kendaraan, Juli 1.446 kendaraan dan Agustus 2.642 kendaraan. “Paling banyak memang di bulan Agustus,” ujar Rudy.
Dijelaskan Rudy, pemblokiran STNK dilakukan setelah 15 hari surat pemberitahuan pelanggaran dikirim melalui pos. “Apabila tidak ada konfirmasi baik melalui web ataupun datang langsung ke Polda Banten lebih dari 15 hari itu maka dilakukan pemblokiran,” ungkap Rudy.
Ia mengatakan, kendati dilakukan pemblokiran pihaknya membuka dispensasi untuk membuka blokir STNK tersebut. Dengan syarat, pemilik kendaraan datang ke Polda Banten dan menyelesaikan pembayaran denda. “Masih bisa dibuka, asalkan datang dulu ke kita, apa alasannya tidak konfirmasi. Kalau memang alasannya jelas dan sudah membayar denda blokir bisa kita buka,” ucap perwira menengah Polri ini.
Dari enam ribu pelanggar tersebut, mayoritas STNK yang diblokir adalah kendaraan roda empat. Pelanggarannya didominasi karena tidak menggunakan sabuk pengaman. “Didominasi roda empat, tapi sepeda motor juga banyak,” kata Rudy.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Hamdani menambahkan selama lima bulan tersebut, pihaknya telah mengirimkan surat pelanggaran sebanyak 10.249 pemilik kendaraan. Dari 10 ribu kendaraan tersebut, 3.134 sudah terkonfirmasi. “Yang sudah tertagih itu (denda-red) 3.133 pemilik kendaraan, sedangkan yang membayar denda 2.759 pemilik kendaraan,” kata Hamdani.
Dari ribuan kendaraan tersebut, Hamdani mengakui juga terdapat kendaraan dinas milik pemerintah. Setelah diberikan surat pemberitahuan pengguna kendaraan dinas tersebut telah membayar dendanya. “Tidak ada yang blokir untuk kendaraan dinas. Biasanya mereka (pengguna kendaraan dinas-red) langsung konfirmasi dan bayar denda,” tutur pria asal Aceh ini. (fam/nda).