SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 63 jabatan kepala SMA dan SMK negeri di Provinsi Banten kosong. Selain kepala sekolah, ada 100 jabatan pengawas yang juga kosong.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana. “Memang ada beberapa yang kosong dan saat ini diisi Plt,” ujar Nana melalui telepon seluler, kemarin (26/6).
Kata dia, untuk pengisiannya, Pemprov Banten telah mengirim sejumlah tenaga pendidik untuk mengikuti Diklat kepala sekolah dan pengawas sejak beberapa tahun lalu. Namun, Pemprov belum melakukan pengangkatan. Ia mengatakan, Diklat kepala sekolah dan pengawas adalah salah satu syarat untuk dilantik menjadi kepala sekolah dan pengawas. Bukan berarti seluruh pegawai yang mengikuti Diklat tersebut akan dilantik. “Tentu bertahap. Tidak bisa semuanya dilantik,” ujar Nana.
Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh guru yang telah mengikuti Diklat kepala sekolah dan pengawas untuk tidak resah dan bekerja seperti biasa. “Toh sebelum dilantik menjadi kepala sekolah, mereka tetap bekerja sebagai guru. Jabatan kepala sekolah itu bukan hak,” tegasnya.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, Diklat merupakan salah satu bagian dari syarat menjadi kepala sekolah dan pengawas. “Saya butuh waktu untuk mereview apa-apa yang sudah diambil langkah kebijakan. Agar bisa benar-benar menjawab apa yang menjadi kebutuhan masyarakat,” ujar Al.