SERANG – Sebanyak 76 bidang lahan Pusat Pemerintahan Kabupaten
(Puspemkab) Serang di Kecamatan Ciruas masih sengketa di masyarakat. Hal tersebut menjadi salah satu penyebab tersendatnya pembebasan lahan Puspemkab.
Kepala Bagian Bina Program Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Serang Sarudin mengatakan, 76 bidang tersebut memiliki luas 18 hektare. Sengketa yang dimaksud terjadi antar-masyarakat yang mengklaim kepemilikan lahan.
“Kami masih melakukan upaya mediasi dengan pemilik yang mengklaim, kedua belah pihak ini membuat pernyataan yang berhak atas tanah tersebut siapa, harus dibuat surat pernyataan tanah itu sudah dialihkan kemudian juga mencabut gugatan ke BPN,” katanya, Senin (29/7).
Sarudin mengatakan, pihaknya memastikan akan menyelesaikan persoalan sengketa tanah itu pada Agustus 2019. Kemudian, setelah itu akan dilakukan pembayaran tanah secara bertahap. Pemkab Serang menargetkan mulai 2020 sudah dilakukan pembangunan gedung di Puspemkab. (Abdul Rozak)