SERANG – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilegon sering kali menunggak pembayaran air kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Cilegon. Tunggakkan tersebut bahkan pernah sampai delapan bulan periode Februari – September 2013.
“Saya juga sempat bertanya-tanya kenapa kok RSUD sering sekali menunggak? Dari tiga bulan tunggakkan paling hanya satu bulan yang dibayar. Info yang saya dapatkan dai Kasubag (PDAM) sebelumnya juga begitu tidak pernah lunas pembayarannya. Bahkan sempat menunggak delapan bulan, saya sempat buat surat peringatan,” ujar Kepala Bagian Layanan PDAM Cilegon Prilio dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembayaran listrik, air dan telepon RSUD Cilegon dengan agenda mendengarkan saksi-saksi, di PN Tipikor Serang, Senin (22/6/2015).
Menurut pengakuan Prilio, surat tagihan air selalu dikirimkan kepada pihak RSUD Cilegon. Namun demikian, pembayaran tetap dilakukan dalam tempo tiga bulan tunggakan dan hanya dibayarkan satu bulan tagihan.
Prilio juga mengatakan dalam kasus RSUD Cilegon ini, sepengetahuan dirinya selama bekerja di PDAM Cilegon telah terjadi mark-up. “Saya klarifikasi itu. Infonya tagihan Rp5, RSUD mintanya Rp10. Intinya ada mark-up,” terangnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Bambang.
Abiyan, Kasubag Penagihan PDAM Cilegon yang juga hadir sebagai saksi mengakui pernah diminta terdakwa Inge Mai Yuar Savitri untuk membayarkan tagihan air di RSUD Cilgon. Uang pembayaran tersebut dititipkan Inge kepada yang bersangkutan dalam bentuk cash (tunai). “Inge datang langsung ke kantor (PDAM) pagi-pagi dan menitipkan uang sebesar Rp30 juta untuk pembayaran tagihan ke saya. Saya kenal Inge karena sebelumnya saya di media,” akunya.
Uang tersebut, menurut Abiyan ia setorkan ke kasir. Pada kesempatan yang lain, Abiyan juga memintanya untuk menyetorkan tagihan. “Waktu itu saya ke RSUD dan kebetulan ketemu dia. Inge titipkan uang Rp27 juta, global untuk tiga rekening,” terangnya.
Dari kedua tagihan tersebut, menurut Abiyan ada selisih pembayaran sebesar Rp642.000. “Selisih tersebut saya masukkan untuk tagihan berikutnya,” kata dia.
Selain dua saksi tersebut, sidang juga mendatangkan Kasir PDAM Eti dan Kiki.
Sebelumnya diberitakan kasus ini telah menyeret salah satu Staf Tata Usaha dan Humas RSUD Cilegon, Inge Mai Yuar Savitri. Hasil penyidikan Kejari Cilegon, Inge telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menggelembungkan pembayaran listrik, air dan telepon RSUD Cilegon.
Dalam menjalankan aksinya, selama rentang tahun 2011 hingga 2013, ia melakukan manipulasi data pembayaran listrik, air dan telepon dengan mencetak struk pembayaran di Kantor RSUD Cilegon menggunakan komputer di tempat ia bekerja itu. Pembuatan struk pembayaran disesuaikan dengan jumlah uang yang diterima dari Bendahara Pengeluaran RSUD Cilegon.
Inge membayar tagihan listrik, air dan telepon di outlet-outlet dan bank yang sudah ditentukan. Bahkan, Inge pernah juga sekali menitipkan pembayaran ke Petugas PDAM, Ade Samsuri, hingga terjadi selisih kekurangan bayar sebesar Rp103.909.200.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Banten, aksi tersangka telah menyebabkan RSUD Cilegon mengalami kerugian sebesar Rp1.077.359.486. (Wahyudin)