SERANG – Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019 di Provinsi Banten, 8 parpol telah mendaftarkan permohonan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan legislatif (pileg).
Berdasarkan daftar permohonan sengketa pemilu di MK, ada 10 gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Provinsi Banten hingga pukul 16.00 WIB. Perinciannya, sembilan gugatan diajukan delapan parpol untuk DPR/DPRD Provinsi/DPRD kabupaten/kota, yaitu Partai NasDem, PDIP, PKB, Hanura, Golkar, PAN, Demokrat, Berkarya (dua gugatan), dan satu gugatan diajukan caleg Demokrat untuk DPRD Cilegon atas nama Sanudin.
Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M Sudi membenarkan bila sudah ada 10 gugatan yang masuk ke MK terkait PHPU Provinsi Banten. “Hingga tadi sore, ada delapan parpol yang menggugat PHPU Pileg 2019. Satu parpol ada yang mendaftarkan dua gugatan. Sedangkan satu lagi gugatan dari caleg,” kata Didih kepada wartawan, Jumat (24/5).
Ia menambahkan, berdasarkan jadwal MK terkait penanganan perkara pemilu, terdiri atas sebelas tahap. Dengan adanya gugatan di MK, Bawaslu Banten siap melakukan persiapan berupa bahan-bahan untuk dibawa ke MK. “Pihak tergugat adalah KPU, Bawaslu hanya menjadi pihak pemberi keterangan. Kita mulai melakukan persiapan. Mudah-mudahan Banten tidak ada gugatan,” terang Didih.
Terpisah, Komisioner KPU Banten Eka Satialaksmana membenarkan bila ada sejumlah parpol yang menggugat ke MK, terkait pileg tingkat Provinsi Banten. “Data yang kami terima baru ada tujuh gugatan yang masuk ke MK,” katanya.
Eka melanjutkan, berapa pun jumlah gugatan yang masuk ke MK, akan dibahas bareng dengan KPU kabupaten kota yang jadi lokus gugatan masing-masing peserta pemilu. “Divisi hukum KPU Banten saat ini sedang melakukan konsolidasi data untuk bahan jawaban atas gugatan,” ungkapnya.
Sementara Koordinator Divisi Hukum KPU Banten Nurkhayat Santosa mengatakan, pihaknya masih menunggu jadwal sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) usai batas akhir pengajuan gugatan pemilihan presiden dan legislatif ke MK. “Setelah ini kami menunggu jadwal persidangan PHPU di MK,” katanya.
Prinsipnya, lanjut Nurkhayat, KPU Banten siap menghadapi persidangan PHPU di MK, dengan mempersiapkan bukti-bukti yang valid dan menyiapkan jawaban termohon. “Insya Allah dalam rangka persiapan menghadapi gugatan PHPU di MK, KPU Banten akan melaksanakan rapat koordinasi dengan KPU kabupaten kota se-Banten pada 28-29 Mei 2019 mendatang,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Ketua Bappilu Partai Demokrat Provinsi Banten Azwar Anas membenarkan bila Partai Demokrat mendaftarkan gugatan ke MK, terkait hasil pemilu untuk DPRD Pandeglang dan DPRD Kota Cilegon. “Meskipun gugatan untuk DPRD kabupaten kota, namun yang menanganinya adalah DPD Partai Demokrat Provinsi Banten,” katanya.
Anas menambahkan, sengketa pemilu yang dimohonkan oleh Partai Demokrat tidak hanya di Provinsi Banten. Untuk mengawal gugatan yang sudah sudah didaftarkan ke MK, Partai Demokrat telah menunjuk kuasa hukum. “Kami yakin gugatan kami nantinya akan dikabulkan oleh MK,” kata Anas optimistis. (den/air/ags)