SERANG – Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang dimulai pada tahun 2015 ini, dari jumlah total sekitar 600 industri kecil menengah (IKM) yang terdaftar di Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi Kota Serang baru sekitar 125 IKM saja yang sudah memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Dengan kata lain, sekitar 80 persen IKM tak mengantongi sertifikat yang dibutuhkan.
Kepala Bidang Perdagangan Disdagperinkop Kota Serang Akhmad Faqih, mengatakan, masih sedikitnya IKM yang mendaftar itu lantaran terkendala biaya sertifikasi yang mencapai Rp3 juta.
“Hambatannya karena biaya pembuatan Sertifikasi PIRT (produksi pangan industri rumah tangga) sekitar Rp1 juta, dan untuk label halal berkisar Rp2 juta,” ungkap Faqih, Jum’at (9/1/2015).
Kendati demikian, lanjut Faqih, pihaknya pada tahun ini akan membantu IKM berupa bantuan perizinan gratis kepada 40 IKM. “Selain itu tugas kita memberikan motivasi pembinaan, dan marketing atau dalam bentuk pemasaran, misalnya IKM masuk pada ritel yang ada di Kota Serang,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disdagperinkop Kota Serang Akhmad Benbela menjelaskan, fungsi sertifikasi bagi IKM, yakni untuk menunjukkan legalitias, dan aktivitas produknya sesuai dengan standar kesehatan dan dipastikan tidak mengandung bahan-bahan berbahaya.
“Kita dorong IKM yang ada untuk memiliki sertifikasi, agar konsumen merasa terjamin, terutama jaminan kesehatan. Dan juga dalam rangka meningkatkan kualitas produk, manajemen, serta pelaku IKM upayakan siapkan peralatan transaksi non tunai, ditambah dengan kemampuan meningkatkan penguasaan berbahasa asing,” jelas Benbela. (Fauzan Dardiri)