SERANG – Ribuan badan usaha di Banten terancam mendapatkan sanksi dari pemerintah. Hal itu disebabkan sebanyak 5.702 badan usaha tercatat belum mengikutsertakan pekerjanya ke dalam program jaminan kesehatan nasional kartu Indonesia sehat (JKN-KIS).
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Banten Kalimantan Barat dan Lampung Benjamin Saut PS mengatakan, ada sekira 800 ribuan pekerja pada lima ribuan badan usaha yang belum terkover JKN-KIS. Data itu diperoleh setelah pihaknya melakukan sinkronisasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten beberapa waktu lalu. “Masih ada sekira 800 ribuan pekerja yang belum. Masalahnya soal kepatuhan badan usaha,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013, dijelaskan bahwa semua perusahaan yang mempekerjakan pekerja wajib mendaftarkannya dalam progam JKN-KIS atau jaminan kesehatan. “Berdasarkan aturan, memang semua badan usaha wajib. Kalau tidak, tentu ini ada sanksi. Tahun ini bukan lagi sosialisasi,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Ben itu mengatakan, dalam tiga bulan ke depan akan melakukan penindakan. Langkah tersebut dimulai dari badan usaha yang memiliki tenaga kerja terbanyak terlebih dahulu. Kendati demikian, Ben tidak menjelaskan jenis sanksi apa yang akan diberikan terhadap badan usaha yang melanggar. “Tentu prioritas yang paling banyak pekerjanya terlebih dahulu. Itu akan berpengaruh pada jumlah penduduk yang akan menjadi peserta JKN,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan jika karyawan yang selama ini terdaftar sebagai peserta mandiri, akan dialihkan menjadi pekerja penerima upah dengan hanya membayar satu persen dari premi yang sudah ditetapkan. “Ya, otomatis akan dialihkan menjadi peserta JKN-KIS penerima upah,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik Wilayah Banten Kalimantan Barat dan Lampung Yayak Nugroho mengatakan, implementasi program JKN-KIS sudah memasuki tahun kelima di tahun 2018 dan sampai dengan 1 April 2018 jumlah peserta JKN-KIS sudah mencapai 195.170.283 jiwa dan telah bekerja sama dengan 26.938 fasilitas kesehatan. “Wilayah Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak sudah mencapai 3.620.718 jiwa atau 73,93 persen,” katanya.
Menurutnya, jika diselaraskan dengan arah kebijakan dan strategi nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019, cakupan kepesertaan minimal 95 persen pada 2019. Namun, bukan hanya dari aspek cakupan kepesertaan saja, keberlangsungan program ini menjadi tantangan dan diharapkan seluruh stakeholders untuk mampu saling menguatkan koordinasi dan mampu berperan sesuai dengan kewenangannya. “Peran dari berbagai pemangku kepentingan seperti fasilitas kesehatan, organisasi profesi, asosiasi terkait, media massa, serta masyarakat untuk memberi masukan konstruktif dan mendukung implementasi program JKN-KIS,” katanya.
Selain itu, kata dia, bertujuan untuk mempermudah layanan pihaknya meluncurkan aplikasi mobile JKN. Aplikasi mobile JKN ini merupakan bentuk transformasi digital model bisnis BPJS Kesehatan yang semula berupa kegiatan administratif dilakukan di kantor cabang atau fasilitas kesehatan, ke dalam aplikasi yang dapat digunakan di mana saja kapan pun tanpa batasan waktu (self service).
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi V DPRD Banten Fitron Nur Ikhsan mengatakan, semua lapisan masyarakat harus berpartisipasi dalam menyukseskan program JKN-KIS. Sebab, itu merupakan program penting dalam membangun layanan kesehatan berbasis gotong royong. “Saat kita sedang membaca berita ini, ada jutaan warga Indonesia yang sedang sehat. Namun, jutaan warga lain sedang sakit dan menikmati pelayanan kesehatan JKN,” katanya.
Menurutnya, kondisi sakit tidak dikehendaki dan tidak bisa kita duga menimpa. Baik itu karena faktor perilaku hidup maupun kecelakaan yang tidak terduga. Kalau semua sudah bergotong royong, saat sakit bisa dibantu, saat sehat bisa membantu. “Penegakan disiplin bagi badan usaha memang dibutuhkan. Sebab, ini sejalan dengan Inpres Nomor 8 Tahun 2017 yang menekankan semua instansi untuk mengoptimalkan kepesertaan JKN,” pungkasnya. (Fauzan D/RBG)