SERANG – Terkait dicoretnya 88.599 pemilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten meminta kepada KPU kabupaten kota untuk melakukan koordinasi dengan masing-masing Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan data tersebut.
Puluhan ribu pemilih tersebut sendiri dicoret oleh KPU Banten dari DPT karena diketahui tidak memiliki KTP elektronik dan data para pemilih tersebut tidak terdapat di masing-masing Disdukcapil.
Kepala Divisi Humas, Data, Informasi dan Hubungan Antar Lembaga KPU Banten Didi M. Sudi mengatakan, koordinasi antara KPU kabupaten kota denga Disdukcapil diminta karena KPU Banten menilai para pemilih tersebut merupakan pemilih potensial.
“Jadi sayang kalau mereka tidak menggunakan hak pilihnya. Oleh karena itu, karena itu kita instruksikan kabupaten kota untuk koordinasi dengan Disdukcapil untuk memperoleh data resmi berapa yang sudah merekam dan yang sudah dikeluarkan surat keterangan (Suket) oleh Disdukcapil,” kata Didi, Selasa (7/2).
Menurut keterangan Didi, pemilih yang tidak tercatat dalam DPT nantinya tetap dapat menggunakan hak pilihnya 15 Februari mendatang dengan membawa suket. Soal jumlah pemilih dengan suket, Didi mengaku belum mengantongi jumlahnya, karena rapat koordinasi terkait pembahasan tersebut baru akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Didih juga menghimbau kepada warga yang belum mempunyai KTP el ataupun suket agar segera melakukan perekaman. “Kita sih optimis saja. Kita juga sudah jauh-jauh hari mengimbau kepada warga yang belum punya KTP elektronik untuk segera melakukan perekaman, proses itu saya kira cukup,” katanya. (Bayu)