MERAK – Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon memusnahkan sebanyak 9.049 kilogram daging celeng ilegal asal Sumatera Selatan, Rabu (11/2/2015). Daging celeng ilegal itu merupakan hasil dari dua kali penggagalan upaya penyelundupan ke Tangerang dan Boyolali, (Jawa Tengah). Masing-masing terjadi pada 9 November 2014 silam sebanyak 3.075 kilogram, dan 6 Februari lalu sebanyak 5.974 kilogram.
Kepala Badan Karantina Pertanian Kementrian Pertanian Banun Harpini, yang hadir dalam kesempatan itu, mengatakan, langkah pemusnahan itu menyusul sudah adanya proses penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan yang selama ini memanfaatkan akses Pelabuhan Merak untuk melakukan penyelundupan tersebut. “Proses penegakan hukumnya cukup cepat dan sudah inkrah. Pelakunya juga sudah diberikan sanksi pidana,” ujarnya kepada sejumlah awak media.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kelas IA Serang telah menjatuhkan pidana kepada salah satu pelaku penyelundupan tersebut, yakni Nopiansyah, dengan pidana penjara 6 bulan dan denda sebesar Rp500 ribu atau diganti pidana kurungan selama satu bulan.
Dikatakannya, penahanan dan pemusnahan daging celeng itu lantaran tidak memiliki sertifikat kesehatan produk hewan dari daerah asalnya. Selain daging celeng ilegal, pemusnahan juga dilakukan pada 18 kaleng berisi minyak babi seberat 396 kilogram.
“Selama ini kita melakukan upaya pencegahan masuknya daging celeng ilegal untuk memberikan jaminan pangan yang layak untuk dikonsumsi masyarakat,” jelasnya. (Devi Krisna)