LEBAK – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak memastikan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun 2019, gratis. Oleh karena biaya untuk kegiatan itu sepenuhnya ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari APBD Lebak dan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Panitia pilkades tidak diperbolehkan memungut biaya dari peserta pilkades. Karena hal itu memang telah ditanggung APBDes yang bersumber dari APBD Lebak atau ADD,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) pada DPMD Kabupaten Lebak Firman Arif Hidayat, Selasa (17/9).
Dia mengaku telah mengingatkan seluruh panitia pilkades melalui camat agar tidak meminta biaya pendaftaran di pilkades serentak yang akan digelar pada Oktober 2019 mendatang. “Peringatan sudah, tinggal dijalankan saja,” katanya.
Firman mengatakan, tahapan pilkades serentak di Lebak telah dimulai sejak Juli 2019. Saat ini sudah memasuki tahapan pemeriksaan berkas persyaratan calon kades. Jika ada persyaratan yang tidak dipenuhi, lanjutnya, maka panitia dapat mencoret calon kades tersebut untuk mengikuti tahapan berikutnya.“Sekarang lagi verifikasi berkas persyaratan calon kades,” katanya.
Tahapan pemeriksaan berkas kurang lebih selama 20 hari. Panitia pilkades akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Karena itu, DPMD telah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Lebak untuk proses verifikasi ijazah. “Kerja sama dengan Dindikbud Lebak untuk memudahkan verifikasi ijazah para calon kades,” ujar Firman.
Terpisah, Kepala Dindikbud Kabupaten Lebak
Wawan Ruswandi mengaku dilibatkan dalam tahapan Pilkades untuk proses verfikasi
ijazah calon kades.”Iya, dilibatkan untuk verfikasi ijazah calon
Kades,” katanya. (nce/zis)









