SERANG – Kebijakan Pemprov Banten di bidang pendidikan kontradiktif. Setelah sebelumnya menambah rombongan belajar (rombel) saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2019/2020, kini guru honorer yang diangkat setelah 31 Desember 2017 tidak akan diakui. Mereka tidak akan mendapatkan honor dari Pemprov.
Kebijakan Dindikbud itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Dindikbud Banten Nomor 420/3775-Dindikbud/2019 yang ditandatangani Plt Sekretaris Ujang Rafiudin tertanggal 20 September 2019. Dalam surat itu disebutkan data pendidik dan jumlah tenaga kependidikan yang diakui Dindikbud Banten adalah per tanggal 31 Desember 2017 yang merupakan hasil pendataan pengalihan personel, prasarana, pendanaan, dan dokumen (P3D) sebagai dampak pengalihan kewenangan sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Di luar data itu, tidak diakui oleh Dindikbud dan kepada seluruh pihak terkait agar menyesuaikan dengan hasil pendataan P3D tersebut.
Menanggapi SE itu, anggota DPRD Banten Fitron Nur Ikhsan meminta guru honorer tetap fokus mengajar. Setelah ia mendengarkan kondisi riil di sekolah, ternyata banyak guru yang bila dipangkas tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM) tapi kualitas mengajar akan diajar guru yang tidak linier. “Ini tentu akan bermasalah bagi proses belajar mengajar,” tandas Fitron saat mengunjungi SMKN 1 Kota Serang di Jalan KH Fatah Hasan, Ciceri, Senin (23/9).
Politikus Partai Golkar ini mengatakan, SE Dindikbud Banten berimplikasi pada sistem secara keseluruhan. Banyak sekolah, baik SMA maupun SMK negeri pada waktu PPDB menambah rombel. Dengan rombel yang bertambah saat PPDB kemarin maka setiap sekolah membutuhkan penambahan guru honorer. Namun, tiba-tiba ada kebijakan pengurangan guru honorer. “Ini kan kontradiksi dengan kebijakan sebelumnya yang menambah rombel,” tandas mantan ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten ini.
Ia menilai, Pemprov harus cermat mengkaji SE Dindikbud itu karena sekolah bukan ajang coba-coba. Meskipun mempunyai tujuan baik yakni ingin melakukan penertiban jumlah guru dan tenaga kependidikan, tapi segala sesuatu harus kompatibel antara kebijakan sebelumnya dengan berikutnya. “Kami sengaja datang ke sekolah untuk mendapatkan data yang riil dan kondisi yang riil agar kebijakan itu dapat diterapkan dengan baik,” tuturnya.
Fitron mengatakan, kebijakan sebelumnya yang juga diambil Pemprov yakni sekolah gratis. Tidak boleh ada partisipasi dari orangtua, sesuai yang disampaikan Gubernur Banten. Kalau kebijakan sekolah gratis ini dicabut, kemudian ada perapian data pokok pendidikan (dapodik) yakni guru yang terdaftar sesuai ketentuan yang berlaku maka tidak ada masalah untuk sekolah. “Karena sekolah menjamin kualitasnya bisa membayarkan guru dengan baik dan profesional dengan partisipasi dari orangtua murid. Jadi kebijakan ini kok ditabrak-tabrakin,” ujarnya.
Kata dia, kalau kebijakan tidak bertabrakan maka kebijakan apa pun dari Pemprov dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik oleh sekolah. Lantaran sekolah mempunyai rencana kerja sendiri maka kualitasnya bisa ditentukan oleh sekolah itu sendiri. “Ini masalahnya ada di kebijakan sekolah gratis itu sendiri. Kalau mau ada cut off (mengikis-red), sekolah gak pusing karena mengangkat guru yang berkualitas dan bayar sesuai dengan kesepakatan wali murid,” tegas Fitron.
Di tempat yang sama, guru tata busana SMKN 1 Kota Serang Mila Nuraini mengaku, hanya ia guru ASN yang mengajar tata busana di SMKN 1 Kota Serang. Sejak 2018 ia dibantu guru honorer untuk mengajar 115 siswa. “Saya akan kerepotan (kalau guru honorer di atas 31 Desember 2017 tidak diakui-red),” tuturnya.
Kata dia, selama ini kesulitan mendapatkan guru berstatus ASN di bidang tata busana, maka ia meminta bantuan guru honorer. Sebetulnya, membutuhkan tiga guru untuk tiga kelas. Namun, saat ini hanya ada dua guru honorer. “Kalau guru lain yang mengajar agak kesulitan, karena biasanya sebelum mengajar mereka harus sharing dengan kami. Sehingga output ke anak juga jadi kurang memahami,” ujar Mila.
Guru honorer mata pelajaran tata busana di SMKN 1 Kota Serang Etridza mengaku, surat keputusan (SK) pengangkatan dirinya sebagai guru honorer dikeluarkan sekolah. Namun, honor yang diterimanya dari Pemprov Banten. “Semester pertama saya dapat Rp2,7 jutaan. Kalau sekarang Rp3 jutaan sesuai mata pelajaran,” tuturnya.
Dengan SE Dindikbud itu, ia justru memikirkan para siswanya. Lantaran mata pelajaran tata busana harus diajarkan langsung, maka tidak bisa melalui perantara. “Ya sangat disayangkan kalau ada kebijakan itu (tidak mengakui guru honorer-red),” tuturnya.
Wakil Sekolah Bidang Operasional Pendidikan atau Kurikulum SMKN 1 Kota Serang Ading Kustendi mengatakan, ada 40 guru honorer di sekolahnya. Namun, saat ini pihaknya tengah memverifikasi guru honorer yang masuk sebelum 31 Desember 2017 dan yang bukan.
“Kita akan bandingkan antara SK dari Kepala Dindikbud Provinsi Banten tentang pengangkatan guru honorer disandingkan dengan batas cut off Dapodik 2017. Kan masih ada kikisan tuh, yang dikikis berapa orang, siapa saja, dan mata pelajaran apa,” ujarnya.
Cut off akan berdampak. Jam yang ditinggalkan guru yang terkikis akan disebarkan. Prioritas pertama yakni guru yang jenjang pendidikannya sesuai. Kedua, guru yang kurang beban kerjanya. “Nah kalau guru yang linier, beban kerjanya sudah 46 jam sampai 48 jam apakah benar bisa menjaga kualitasnya. Mereka manusia bukan robot,” tandas Ading.
Ia berharap, Dindikbud dapat mereview atau meninjau ulang kebijakan tersebut. Lantaran, para guru itu nantinya akan diapakan. “Apakah cukup terima kasih saja. Mereka kepala keluarga,” ujarnya. (nna/alt/ags)









