JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masih.
Dengan ditandatanganinya KMA maka secara resmi Menteri Agama telah memutuskan kuota haji Indonesia berjumlah 100.051 terbagi dalam kuota haji reguler sebanyak 92.825 jemaah dan kuota haji khusus 7.226 jemaah.
Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 22 April 2022 lalu juga ditetapkan pembagian kuota haji reguler ke 34 provinsi di seluruh Indonesia. Adapun Provinsi Banten mendapatkan kuota haji sebanyak 4.319 jemaah.
“Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dikutip RADARBANTEN.CO.ID, dari situs resmi Kementerian Agama, Rabu (27/4).
Menag menjelaskan, setelah KMA ditandatangani, selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia. Melalui KMA ini ditetapkan kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.
“Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun dan 562 kuota petugas haji khusus,” katanya.











