slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Tangerang

Warga Tangerang Bisa Setop Truk Tanah Jika Langgar Perbup 12 Tahun 2022

Redaksi by Redaksi
21-07-2022 17:55:52
in Tangerang

Personel Dishub Kabupaten Tangerang memberikan sanksi terhadap truk yang melanggar Perbup 12 tahun 2022 di Kecamatan Jambe, Kamis (21/7).Foto: Mulyadi

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga di Kabupaten Tangerang bisa menyetop angkutan tanah yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan jam operasional angkutan tambang (batu, pasir tanah).

Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang M Sukri kepada Radar Banten mengatakan, warga bisa membantu aparat Dishub menertibkan truk pengangkut tanah yang melanggar Perbup karena personel Dishub terbatas.

Baca Juga :

Masyarakat Apresiasi LARIS MANIS di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang

Pesisir Utara Kabupaten Serang Terancam Abrasi

Tujuh Tahun Ai Cuci Darah Ditanggung BPJS Kesehatan Tanpa Kendala, Berharap Program Tetap Ada

Pemkot Serang Tambah 10 Unit Armada Truk Sampah

“Kami mempunyai 170 personel yang tersebar di 15 titik yaitu di Kecamatan Jayanti, Solear, Cikupa, Tigaraksa, Jambe, Legok, Cisauk, Curug, Kelapa Dua, Balaraja, Pasar Kemis, Rajeg, Teluknaga, dan Kosambi,” ungkapnya, Kamis 21 Juli 2022.

Menurutnya, jika semua elemen berperan tentunya ini menjadi hal baik untuk menegakkan Perbup 12 tahun 2022.

“Masyarakat boleh saja memberhentikan truk pengangkut tanah jika melanggar Perbup 12 tahun 2022, namun diberhentikan bukan lantas semau sendiri. Akan tetapi harus memberitahu kepada pihak perangkat kecamatan,” ujarnya.

Sukri menambahkan, pihaknya telah memasang enam hingga sepuluh personel pada pos penjagaan.

Untuk sanksi, Sukri menambahkan. penindakan adalah kewenangan kepolisian yang dibantu oleh PPNS Dishub.

Reporter: Mulyadi

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Lakukan Monitoring, Kesbangpol Keliling Partai Politik

Next Post

DKPP Kota Cilegon Beri Pelatihan Kepada Pelaku Usaha Olahan Ikan

Related Posts

Masyarakat Apresiasi LARIS MANIS di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
Tangerang

Masyarakat Apresiasi LARIS MANIS di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang

by Mulyadi
Selasa, 9 Juni 2026 12:46

Pelayanan LARIS MANIS di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Selasa, 9 Juni 2026.

Read moreDetails

Pesisir Utara Kabupaten Serang Terancam Abrasi

Tujuh Tahun Ai Cuci Darah Ditanggung BPJS Kesehatan Tanpa Kendala, Berharap Program Tetap Ada

Pemkot Serang Tambah 10 Unit Armada Truk Sampah

Beri Efek Jera THM, Wali Kota Serang Desak Raperda PUK Segera Disahkan

Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara, Ini Daftarnya

Kasus Pengeroyokan Dua Anggota Brimob Polda Banten, Lima Debt Collector Ditetapkan Tersangka

Gelar Silaturahmi, Pengusaha Gunung Sugih Perkuat Kolaborasi dan Jejaring Bisnis Lokal

Dorong Penguatan Kompetensi Generasi Muda, Elnusa Leader Sharing Action Hadir di UGM

Kejati Banten Gelar Monev Penanganan Perkara Korupsi, Tekankan Respons Cepat Laporan Masyarakat

Next Post

DKPP Kota Cilegon Beri Pelatihan Kepada Pelaku Usaha Olahan Ikan

BREAKING NEWS: Tidak Kooperatif, Nikita Mirzani Ditangkap Polres Serang Kota di Mall Senayan City

Inspektur Wilayah Kunjungi Lapas Kelas IIA Cilegon

Inspektur Wilayah Kunjungi Lapas Kelas IIA Cilegon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Masyarakat Apresiasi LARIS MANIS di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang

Masyarakat Apresiasi LARIS MANIS di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang

Selasa, 9 Juni 2026 12:46
Pesisir Utara Kabupaten Serang Terancam Abrasi

Pesisir Utara Kabupaten Serang Terancam Abrasi

Selasa, 9 Juni 2026 12:39
Tujuh Tahun Ai Cuci Darah Ditanggung BPJS Kesehatan Tanpa Kendala, Berharap Program Tetap Ada

Tujuh Tahun Ai Cuci Darah Ditanggung BPJS Kesehatan Tanpa Kendala, Berharap Program Tetap Ada

Selasa, 9 Juni 2026 12:02

Pemkot Serang Tambah 10 Unit Armada Truk Sampah

Selasa, 9 Juni 2026 11:59

Beri Efek Jera THM, Wali Kota Serang Desak Raperda PUK Segera Disahkan

Selasa, 9 Juni 2026 11:57

Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara, Ini Daftarnya

Selasa, 9 Juni 2026 11:55
Masyarakat Apresiasi LARIS MANIS di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang

Masyarakat Apresiasi LARIS MANIS di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang

Selasa, 9 Juni 2026 12:46
Pesisir Utara Kabupaten Serang Terancam Abrasi

Pesisir Utara Kabupaten Serang Terancam Abrasi

Selasa, 9 Juni 2026 12:39
Tujuh Tahun Ai Cuci Darah Ditanggung BPJS Kesehatan Tanpa Kendala, Berharap Program Tetap Ada

Tujuh Tahun Ai Cuci Darah Ditanggung BPJS Kesehatan Tanpa Kendala, Berharap Program Tetap Ada

Selasa, 9 Juni 2026 12:02

Pemkot Serang Tambah 10 Unit Armada Truk Sampah

Selasa, 9 Juni 2026 11:59

Beri Efek Jera THM, Wali Kota Serang Desak Raperda PUK Segera Disahkan

Selasa, 9 Juni 2026 11:57

Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara, Ini Daftarnya

Selasa, 9 Juni 2026 11:55

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Masyarakat Apresiasi LARIS MANIS di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang

Masyarakat Apresiasi LARIS MANIS di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang

by Mulyadi
Selasa, 9 Juni 2026 12:46

Pelayanan LARIS MANIS di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Selasa, 9 Juni 2026.

Pesisir Utara Kabupaten Serang Terancam Abrasi

Pesisir Utara Kabupaten Serang Terancam Abrasi

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 9 Juni 2026 12:39

Kepala DLH Kabupaten Serang, Sarudin, bicara soal abrasi di pesisir Utara.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak